Besaran Gaji Jaksa, Rincian Tunjangannya Bisa Capai Rp 38 Jutaan

Gaji jaksa berkisar antara 2 juta hingga 5 juta. Namun, penetapannya tergantung posisinya.

Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 10 Februari 2022 | 15:52 WIB
Besaran Gaji Jaksa, Rincian Tunjangannya Bisa Capai Rp 38 Jutaan
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

SuaraJabar.id - Jaksa menjadi salah satu profesi yang diidam-idamkan sejumlah orang. Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang penuntutan.

Tugas jaksa adalah melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang hingga undangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Jaksa berada di bawah lembaga negara yakni Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan memiliki fungsi perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya, perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur dalam dan luar kitab undang hingga undang hukum pidana.

Baca Juga:Gaji Dokter Spesialis Beserta Tunjangannya, Bisa Sampai Puluhan Juta Rupiah Per Bulan

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki tugas Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.

Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.

Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.

Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.

Terakhir, Kejaksaan memiliki tugas pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundanghinggaperundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Baca Juga:Informasi Gaji Pemadam Kebakaran Serta Syarat Masuk Institusi Damkar Lengkap

Berkaitan dengan gaji, gaji jaksa berkisar antara Rp 2 juta hingga 5 juta.

Jaksa termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil Golongan III yakni lulusan S1 hingga S3.

  • Golongan IIIa sebesar Rp2.579.000 hingga Rp4.236.400
  • Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  • Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  • Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Selain itu, jaksa juga mendapatkan tunjangan yakni sebagai berikut. 

  • Kelas jabatan 18 sebesar Rp38.226.000
  • Kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16 sebesar Rp27.577.000
  • Kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14 sebesar Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13 sebesar Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12 sebesar Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.000
  • Kelas jabatan 10 sebesar Rp5.979.300
  • Kelas jabatan 9 sebesar Rp5.079.000
  • Kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.000
  • Kelas jabatan 7 sebesar Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.000.

Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, diketahui pula gaji jaksa dan besaran tunjangan pada setiap pangkat dan jenjangnya. Selanjutnya diketahui pula menjadi seorang jaksa merupakan tanggungjawab yang sangat besar.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak