Kerap Bikin Macet Jalan Tol, Polisi Razia Truk ODOL di Tol Japek

Sepanjang 2021, terjadi 57 kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 11 Februari 2022 | 05:00 WIB
Kerap Bikin Macet Jalan Tol, Polisi Razia Truk ODOL di Tol Japek
Razia Truk ODOL alias kelebihan dimensi dan muatan di pintu tol Cikarang Utama, Jawa Barat pada Kamis (10/2/2022). [Antara]

Operasional ODOL ini, kata dia, juga membawa dampak sosial karena muatan yang berlebih mengakibatkan laju kendaraan menjadi lambat sehingga menghambat laju kendaraan lainnya.

"Di tol khan kecepatan minimal 60 kilometer per jam, dia hanya 30-40 kilometer per jam sehingga memperlambat kendaraan di belakangnya, kemudian terjadi kemacetan dan kelambatan. Ongkos kemacetan juga luar biasa, bahan bakar yang digunakan serta waktu yang dibuang," ucapnya.

Dampak lainnya adalah operasional ODOL mempercepat kerusakan jalan.

"Harusnya cuma bawa muatan 20 ton tapi memuat 60 ton sedangkan kekuatan jalan sendiri hanya 20 ton. Ini akan mempercepat kerusakan jalan. Kalau jalannya rusak akibatnya kemacetan dan laka lantas," katanya.

Baca Juga:Korlantas Gelar Razia Jaring Truk ODOL di Seluruh Indonesia

Aan meminta para pengusaha pengiriman barang serta karoseri tidak memaksakan membawa muatan yang berlebihan. Aturan ini pun berlaku bagi kendaraan over dimensi atau merekayasa kendaraan agar dapat memuat barang lebih banyak.

Bagi mereka yang melanggar, tindakan tegas akan diberikan mulai dari tilang, penahanan kendaraan, hingga normalisasi. Kendaraan yang terbukti direkayasa seperti menambah panjang bak pengangkut barang, juga bakal dipotong paksa.

"Nanti akan dilakukan normalisasi pada tahap ketiga, ketika menerapkan penegakan hukum untuk kendaraan over dimensi. Kami imbau pengusaha, karoseri yang punya kendaraan tidak sesuai agar segera normalisasi sendiri, dari pada kami normalisasi paksa. Karena ada ancaman pidananya, soalnya itu masuk ke kejahatan lalu lintas, ada proses pidananya. Ada berita acara, investigasi sampai pengadilan, ancamannya satu tahun pidana," ucapnya.

Kegiatan ini rencananya akan dilanjutkan dengan penertiban tahap kedua ini yang digelar hingga dua pekan ke depan, lalu dilanjutkan pada penertiban tahap ketiga yang fokus pada kendaraan over dimensi.

Baca Juga:Perkosa Pegawainya Saat Istri Pulang Kampung, Bos Warteg Sempat Ingin Bunuh Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak