Cara Ubah Status Kawin di KTP dengan Mudah, Ini Syaratnya

Berikut ini penjelasan mengenai bagaimana cara ubah status kawin di KTP:

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Februari 2022 | 12:50 WIB
Cara Ubah Status Kawin di KTP dengan Mudah, Ini Syaratnya
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraJabar.id - Cara ubah status kawin di KTP dengan mudah. Pastikan Anda menikah dulu dengan sah. Lalu melengkapi persyaratan dokumen.

Berikut ini penjelasan mengenai bagaimana cara ubah status kawin di KTP dikutip dari AyoBandung:

1. Persyaratan dukumen

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

Baca Juga:Umumkan Akan Menikah dengan Hyun Bin, Tagar Son Ye Jin Trending di Twitter, Banjir Ucapan dari Penggemar

- Surat nikah di atas dengan e-KTP lama dan kartu keluarga.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun sebagian daerah sudah bisa diurus melalui kelurahan.

3. Serahkan dokumen

4. Ambil resi sebagai bukti pengambilan e-KTP yang baru jika sudah jadi

5. Setelah menerima resi, maka tunggulah e-KTP yang baru maksimal 14 hari

Baca Juga:Pasangan Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikonfirmasi Akan Segera Menikah di Bulan Maret 2022

6. Untuk pengambilan e-KTP baru, kalian harus membawa e-KTP yang lama dan kartu keluarga.

Mengubah data e-KTP, tidak sama seperti pembuatan e-KTP baru dengan melakukan perekaman retina dan sidik jari. Perubahan data e-KTP hanya memerlukan dokumen seperti e-KTP lama, kartu keluarga dan tentunya wajib memiliki surat nikah atau keputusan pengadilan jika ingin mengubah statusnya.

Demikian cara ubah status kawin di KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini