SuaraJabar.id - Bidan merupakan profesi yang tidak asing lagi didengar oleh kaum ibu. Bidan mudah ditemukan di sejumlah lokasi, terutama di sekitar pemukiman warga.
Hal tersebut lebih memudahkan masyarakat agar tidak jauh-jauh pergi ke rumah sakit jika ada yang yang hendak melahirkan.
Selain itu, bidan juga bisa kita temukan di rumah sakit pemerintah atau swasta. Bidan juga ada yang bertugas di Pusat Kesehatan masyarakat, atau Puskesmas.
Karena itu bidan juga ada yang berstatus ASN dan Non ASN. Lalu berapakah gaji bidan? Sebelum kita mengulas hal tersebut, kita intip terlebih dahulu tugas-tugas yang dilakukan seorang bidan, yakni:
Baca Juga:Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
- ada umumnya seorang bidan bertugas sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu perempuan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
- Memeriksa kehamilan secara rutin termasuk kesehatan fisik dan psikis, dan memberi saran yang baik bagi pertumbuhan janin.
Di samping tugas tersebut di atas, bidan juga memberikan pelayanan pasca melahirkan seperti memberikan pelayanan KB yang terbaik sesuai dengan keinginan pasien.
Lalu berapakah gaji Bidan ASN Ataupun Non ASN? Berikut adalah perinciannya:
Bidan Terampil
Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.
Bidan Pelaksana
Baca Juga:Ada Gaji Pokok dan Beragam Tunjangan, Segini Total Gaji Kurir JNE
Bidan pelaksana masuk dalam golongan II/A dan gaji pokoknya Rp.1.926.000. Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:
- Pengatur muda I yaitu golongan pangkat II/B, gaji pokok yang diterima perbulan sebesar Rp.2.130.000.
- Pengatur masuk dalam golongan pangkat II/C, besar gaji yang diterima perbulan sebesar Rp.2.192.000.
- Pengatur tingkat I termasuk dalam golongan II/D , gaji pokok yang diterima perbulannya sebesar Rp.2.285.000.
- Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:
- Penata muda golongan III/A mendapat gaji bulanan sebesar Rp.2.456.700
- Penata muda tingkat satu golongan III/B gaji bulanan sebesar Rp.2.560.600
- Bidan Penyelia
Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:
- Penata termasuk golongan III/C, besaran gaji pokok yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.668.900.
- Penata tingkat 1 termasuk golongan III/D, besaran gaji yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.781.800.
Bidan Ahli
Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:
Bidan Pratama
- Penata muda, pangkat ini termasuk dalam golongan III/A, gaji yang diterima tiap bulannya adalah sebesar Rp. 2.456.700.
- Penata muda tingkat 1 termasuk dalam golongan III/B dan besarnya gaji yang diterima tiap bulan adalah sebesar Rp.2.560.600
Bidan Madya
- Pembina termasuk dalam golongan IV/A, besaran gaji yang diterima tiap bulannya adalah sebesar Rp.2.889.500
- Pembina tingkat 1 termasuk dalam golongan IV/B dan gaji pokok yang diterima tipa bulannya adalah sebesar Rp.3.022.100
- Pembina tingkat muda termasuk dalam golongan IV/C, besaran gaji yang diterima tiap bulannya adalah sebesar Rp.3.149.900
Selain gaji pokok, seorang bidan ASN juga mendapatkan tunjangan lain dari Negara, seperti tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas dan lainnya.
Sedangkan gaji Bidan Non ASN mendapat gaji pokok antara Rp.1.926.000 – 3.149.000 perbulannya.
Biasanya dari rumah sakit swasta diberikan tunjangan lagi seperti uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur dan lainnya.
Setelah mengetahui berapa gaji bidan perbulannya, apakah Anda tertarik menjadi bidan? Walau bagaimanapun, profesi bidan sangat menjanjikan untuk masa depan.
Demikian ulasan mengenai berapa gaji Bidan, semoga menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan