SuaraJabar.id - Polisi wanita atau Polwan kini sudah menjadi pilihan profesi sebagain orang. Tak hanya soal gaji, namun menjadi Polwan membuat kita berkesempatan untuk menjadi penegak hukum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun pernahkah Anda bertanya, apa sebenarnya fungsi Polwan? Apakah tugas polisi wanita sama tugasnya dengan polisi laki-laki? Berapa besarnya gaji polwan?
Sebelum membahas berapa besaran gaji Polwan, kita ulas terlebih dahulu mengenai sejarah Polwan, berikut uraiannya:
Polisi Wanita di Indonesia lahir pada 1 September 1948 di kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Pembentukan Polwan ini didasari tatkala Pemerintah Darurat Republik Indonesia menghadapi Agresi Militer Belanda ke II.
Baca Juga:Ada Gaji Pokok dan Beragam Tunjangan, Segini Total Gaji Kurir JNE
Saat itu terjadi pengungsian besar-besaran pria , wanita dan anak-anak meninggalkan tempat tinggal mereka untuk menjauhi titik-titik peperangan.
Untuk menghindari adanya penyusup, para polisi harus memeriksa semua pengungsi. Namun pengungsi perempuan menolak digeladah secara fisik oleh polisi pria.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Pemerintah membentuk “Pendidikan Inspektur Polisi” bagi kaum wanita yang berdarah Minang.
Setelah mengetahui sejarah lahirnya Polwan, berikut adalah tugas-tugas Polwan:
• Menegakkan hukum
Baca Juga:Membantu Memulihkan Kesehatan Mental, Segini Besaran Gaji Psikolog
• Memberikan perlindungan , pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
• Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
• Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
Setelah melihat apa saja tugas-tugas Polwan, lantas berpakah gaji Polwan? Berikut rinciannya:
1. Gaji Polwan Golongan I Tamtama
Gaji Polwan pangkat ini adalah terendah, dan mendapat gaji perbulanya sebesar Rp.1.917.000 hingga Rp.2.960.700 untuk masa kerja 28 tahun.
BERITA TERKAIT
Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru
26 Mei 2025 | 10:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kawasan Terlarang Makan Korban, Penambang Tewas di Kaki Gunung Guntur Garut
26 Mei 2025 | 22:17 WIB WIBTerkini