Luhut Klaim Aturan Baru PPKM Level 3 Lebih Ramah bagi Tukang Bakso dan Tukang Gorengan

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.

Ari Syahril Ramadhan | Stephanus Aranditio
Senin, 14 Februari 2022 | 17:17 WIB
Luhut Klaim Aturan Baru PPKM Level 3 Lebih Ramah bagi Tukang Bakso dan Tukang Gorengan
ILUSTRASI - Penjual gorengan di Kota Cimahi terpaksa membeli minyak goreng di atas HET karena kesulitan memperoleh stok minyak goreng satu harga. Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru PPKM yang diklaim lebih ramah pedagang kaki lima. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah bakal memberi pelonggaran pada daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

Hal itu diungkapkan Luhut saat mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau hingga 21 Februari 2022.

"Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di DIY Masih Mengalami Tren Kenaikan, Luhut: Tapi Masih di Bawah Puncak Kasus Delta Tahun Lalu

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ucapnya.

Menurutnya, lonjakan pandemi akibat varian Omicron saat ini tidak perlu mengakibatkan sektor ekonomi diberhentikan seperti lonjakan Delta tahun lalu.

"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik," tutur Luhut.

Daftar daerah dan detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang akan keluar hari ini.

Lebih jauh, Luhut Binsar Panjaitan mengklaim DKI Jakarta sudah melewati puncak kasus lonjakan Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga:Luhut: Berita Positif, Tren Kasus Covid-19 DKI Jakarta Mulai Lewati Puncak

Luhut mengatakan penambahan kasus positif harian, kasus aktif, dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta telah menunjukkan penurunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak