Digeruduk Korban Penggusuran PT KAI, Lurah dan Seklur Kebonwaru Bandung Menghilang

Surat penguasaan fisik ini dibutuhkan warga yang kini masih dalam proses sidang gugatan terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 20:11 WIB
Digeruduk Korban Penggusuran PT KAI, Lurah dan Seklur Kebonwaru Bandung Menghilang
Sejumlah warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung, Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 09.30 WIB. [Suara.com/M Dikdik RA]

SuaraJabar.id - Sejumlah warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam Kota Bandung masih bertahan di kantor Kelurahan Kebonwaru, Senin (14/2/2022), hingga pukul 17.30 WIB. Warga sudah bertahan di kantor tersebut selama sekitar enam jam.

Mereka menagih kejelasan surat penguasaan fisik atas lahan mereka yang kini diklaim PT KAI. Sementara, rumah mereka kini hanya tinggal puing setelah digusur paksa pada November 2021 lalu.

Surat penguasaan fisik ini dibutuhkan warga yang kini masih dalam proses sidang gugatan terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, Lurah Kebonwaru Wawan Hirawan ternyata tidak ada di kantornya. Sebelum warga datang, Wawan kabarnya pulang karena sakit. Begitupun Sekretaris Lurah (Seklur) Kebonwaru Rahmat juga tak ada di lokasi.

Baca Juga:Lawan Persib, PSIS Siap Terapkan Pressing Ketat

Menurut salah seorang pegawai kelurahan, Wawan dan Rahmat keluar kantor sebelum warga datang. Kabarnya, Rahmat izin makan. Namun, hingga berjam-jam Rahmat tak juga kembali.

"Tadi sekitar jam 12.00-an keluar. Pak lurah sakit, Pak Rahmat izin makan," kata Susi, Seksi Ekonomi Dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Kebonwaru.

Selain Susi, hingga saat ini masih ada tiga tenaga honorer yang masih bertahan di kelurahan. Setelah diskusi alot, petugas Kelurahan Kebonwaru itu mau sepakat untuk tidak pulang sebelum Lurah Wawan atau Seklur Rahmat kembali ke kantornya. Sementara, sejumlah aparat keamanan baik Polisi, TNI, Satpol PP berada di lokasi.

Warga pun masih bertahan baik di luar maupun di dalam kantor kecamatan. Mereka kecewa, menilai Kelurahan Kebonwaru tidak memberikan pelayanan publik yang baik.

Terlebih kebutuhan administratif itu sangat dibutuhkan warga korban penggusuran untuk menghadapi persidangan.

Baca Juga:Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi

Diketahui, warga saat ini masih berhadap-hadapan dengan PT KAI di pengadilan. Kejelasan surat penguasaan fisik itu sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa warga sudah mendiami lahannya selama puluhan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak