Digeruduk Korban Penggusuran PT KAI, Lurah dan Seklur Kebonwaru Bandung Menghilang

Surat penguasaan fisik ini dibutuhkan warga yang kini masih dalam proses sidang gugatan terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Februari 2022 | 20:11 WIB
Digeruduk Korban Penggusuran PT KAI, Lurah dan Seklur Kebonwaru Bandung Menghilang
Sejumlah warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam kembali mendatangi kantor Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung, Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 09.30 WIB. [Suara.com/M Dikdik RA]

Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI. Perusahaan kereta api itu mengklaim memiliki hak pakai atas tanah yang ditempati warga.

Penggusuran paksa pun dilakukan pada November tahun 2021 lalu. Nantinya, lahan tersebut akan digarap oleh PT Wijaya Karya untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage.

Warga pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Warga korban penggusuran secara tegas menyatakan bahwa mereka masih melawan perampasan ruang hidup itu hingga hari ini.

"Kehidupan kita sudah dihancurkan. Dari yang punya rumah jadi tidak punya rumah. Minimal Lurah itu datang ke warganya yang menjadi korban Penggusuran. Dari awal itu tidak terjadi," ungkap salah seorang koordinator warga, Dindin.

Baca Juga:Lawan Persib, PSIS Siap Terapkan Pressing Ketat

"Minimal hanya minta cap resmi dari kelurahan soal surat penguasaan fisik itu," kata kuasa hukum warga, Tarid Febriana.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak