SuaraJabar.id - Berikut ini syarat jual beli tanah terbaru 2022 dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Aturan terbaru itu berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah dan rumah.
Kartu tersebut disebutkan sebagai syarat dalam permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli.
Syarat itu dibuat sebagai bentuk respon untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga:Aturan Baru! Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
Syarat jual beli tanah terbaru 2022 tersebut dibahas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib mandatory. Pelaksanaannya dilindungi dan berdarkan pada instruksi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 yang membahas tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Berdasarkan pada bunyi UU tersebut, maka setiap penduduk diwajibkan menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.
Mengenai kelas BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah terbaru 2022 dibahas sebagai berikut:
1. Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam transaksi bisa dari berbagai kelas, mulai dari kelas 1, 2, sampai kelas 3.
2. Aturan melampirkan BPJS Kesehatan ketika membeli tanah atau bangunan baru berlaku mulai 1 Maret 2022 setelah inpres dirilis.
Syarat jual beli tanah terbaru 2022 dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
(Mutaya Saroh)