Sejumlah Negara di Eropa Tak Lagi Anggap COVID-19 sebagai Ancaman Serius, Indonesia?

Pelonggaran pembatasan COVID-19 bisa dilakukan di Indonesia jika tingkat kekebalan masyarakat sudah tinggi.

Ari Syahril Ramadhan | Stephanus Aranditio
Senin, 21 Februari 2022 | 16:17 WIB
Sejumlah Negara di Eropa Tak Lagi Anggap COVID-19 sebagai Ancaman Serius, Indonesia?
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. [tangkapan layar]

SuaraJabar.id - Beberapa negara di Eropa sudah tidak lagi menganggap COVID-19 sebagai ancaman. Mereka pun kemudian melonggarkan aturan pembatasan sosial.

Negara Eropa pertama yang mencabut seluruh pembatasan sosial terkait COVID-19 adalah Denmark. Pada awal februari 2022 lalu, Denmark mencabut kewajiban bagi warga untuk menggunakan masker.

Selain Denmark, negara yang telah mencabut hampir seluruh pembatas sosial adalah Swiss, Swedia, Inggris Raya dan Jerman. Selain itu ada juga sejumlah negara Eropa yang melonggarkan kebijakan pembatasan sosial, antara lain Belanda, Prancis dan Norwegia.

Sejumlah negara anggota Uni Eropa itu melonggarkan bahkan mencabut pembatasan sosial karena merasa vaksinasi COVID-19 sudah berjalan baik.

Baca Juga:Covid-19 Omicron Masih Melonjak, Luhut: Tidak Perlu Panik

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait kebijakan sejumlah negara di Eropa yang mencabut pembatasan sosial tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak mau ikut-ikutan beberapa negara di Eropa yang sudah melonggarkan aturan pembatasan COVID-19.

Luhut mengatakan beberapa negara seperti Inggris, Denmark, dan Singapura sudah berani melonggarkan aturan pembatasan Covid-19 karena situasi pandemi tiap negara berbeda-beda.

"Kita tidaklah perlu latah ikut-ikutan seperti negara tersebut. Kita akan melakukan transisi ini secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:Ini Perbedaan Sakit Tenggorokan Karena Covid-19 dan Biasa, Jangan Panik Amati Dahulu Gejala Lainnya!

Menurutnya, pelonggaran pembatasan COVID-19 bisa dilakukan di Indonesia jika tingkat kekebalan masyarakat sudah tinggi, kasus positif Covid rendah, kapasitas fasilitas kesehatan memadai, hingga konsistensi kondisi pandemi yang terkendali.

"Usulan konsep, kriteria dan Indikator pandemi ke endemi dari waktu ke waktu masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli dibidangnya," ucapnya.

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi bahkan hingga ke vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.

"Hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan booster utamanya bagi para lansia," tutur Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, cukup mengikuti aturan PPKM dan protokol kesehatan, serta segera dapatkan vaksinasi di tempat pelayanan kesehatan terdekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini