Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya

TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah satuan angkatan bersenjata di Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara jika ada musuh yang ingin mengusik NKRI

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 18:20 WIB
Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya
Ilustrasi prajurit TNI sedang menerima arahan dari atasannya (instagram/@puspentni)

3.            Golongan III Perwira

Golongan ini terbagi lagi dalam 3 kelompok yaitu di mulai dari Letnan satu, Letnan dua dan Kapten.

Untuk TNI angkatan darat golongan ini, gaji yang diterima tiap bulannya adalah Rp.2.735.00 hingga Rp.4.780.600

4.            Golongan IV Perwira

Baca Juga:Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Golongan ini terdiri dari Perwira menengah dan Perwira. Untuk golongan ini pangkatnya sudah tinggi.

Dan gaiji yang didapat sudah lebih dari Rp3 juta. Nominalnya untuk Jenderal Bintang 4 adalah Rp.5.930.800

Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang diberikan pada TNI Angatan Darat sesuai dengan jabatannya, tunjangannya antara lain:

•             Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan ini diberikan pada suami/istri yang sah sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diberikan tiap bulannya

Baca Juga:Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

•             Tunjangan Anak

Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dan diberikan pada anak kandung, anak angkat maupun anak tiri yang sah secara hukum.

Yang menerima tunjangan ini adalah anak yang belum berusia 21 tahun dan diberikan sejak ia lahir.

•             Tunjangan Beras

Besarnya tunjangan beras ini adalah 18 kilogram untuk anggota dan 10 kilogram untuk keluarga. Tunjangan ini bisa juga diuangkan sebesar banyaknya jumlah beras, terhitung Rp.8.047 per kilonya.

•             Tunjangan Lauk Pauk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini