Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya

TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah satuan angkatan bersenjata di Indonesia yang bertugas menjaga kedaulatan negara jika ada musuh yang ingin mengusik NKRI

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Februari 2022 | 18:20 WIB
Mau Tahu Urutan Pangkat TNI dan Gaji Perbulannya? Ini Dia Penjelasannya
Ilustrasi prajurit TNI sedang menerima arahan dari atasannya (instagram/@puspentni)

-              Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara

-              Melaksanaka perberdayaan wilayah pertahanan udara

Itu tadi saja tugas-tugas yang diemban TNI. Pada dasarnya, baik TNI Angkatan Darat, Laut, maupun Udara tugasnya adalah sama, yakni menegakkan kedaulatan Negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu apa saja urutan pangkat TNI dan gajinya, berikut adalah rinciannya:

Baca Juga:Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika

1.            Golongan I Tamtama

Golongan ini adalah golongan terendah pada TNI. Golongan ini terdiri dari dua pangkat prajurit sampai dengan kopral.

Gaji yang diterima perbulannya dari pangkat ini adalah sebesar Rp.1.643.000 hingga Rp.2.960.700 untuk kepala kopral.

2.            Golongan II Bintara

Golongan ini terbagi lagi dalam 6 kelompok, dimulai dari sersan dua hingga pembantu letnan dan letnan satu.

Baca Juga:Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022

Gaji yang diterima golongan ini yang terendah dimulai dari Rp.2.103.700 hingga Rp.4.032.600 perbulannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak