3. Golongan III Perwira
Golongan ini terbagi lagi dalam 3 kelompok yaitu di mulai dari Letnan satu, Letnan dua dan Kapten.
Untuk TNI angkatan darat golongan ini, gaji yang diterima tiap bulannya adalah Rp.2.735.00 hingga Rp.4.780.600
4. Golongan IV Perwira
Baca Juga:Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Golongan ini terdiri dari Perwira menengah dan Perwira. Untuk golongan ini pangkatnya sudah tinggi.
Dan gaiji yang didapat sudah lebih dari Rp3 juta. Nominalnya untuk Jenderal Bintang 4 adalah Rp.5.930.800
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan yang diberikan pada TNI Angatan Darat sesuai dengan jabatannya, tunjangannya antara lain:
• Tunjangan Istri/Suami
Tunjangan ini diberikan pada suami/istri yang sah sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diberikan tiap bulannya
Baca Juga:Gaji TNI Angkatan Laut dan Tunjangan Berdasarkan Pangkat Tahun 2022
• Tunjangan Anak
Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok dan diberikan pada anak kandung, anak angkat maupun anak tiri yang sah secara hukum.
Yang menerima tunjangan ini adalah anak yang belum berusia 21 tahun dan diberikan sejak ia lahir.
• Tunjangan Beras
Besarnya tunjangan beras ini adalah 18 kilogram untuk anggota dan 10 kilogram untuk keluarga. Tunjangan ini bisa juga diuangkan sebesar banyaknya jumlah beras, terhitung Rp.8.047 per kilonya.
• Tunjangan Lauk Pauk