Menurut peraturan DJPBN, hanya seorang anggota saja yang berhak menerima tunjangan ini, dan besarnya adalah Rp60 ribu perhari.
• Tunjangan Umum
Tunjangan ini hanya diberikan pada anggota yang tidak mendapatkan tunjangan fungsional atau struktural. Tunjangan yang diterima tiap anggota adalah sebesar Rp75 ribu
Tunjangan diatas merupakan tunjangan yang umunya didaptkan oleh seorang anggota TNI Angkatan Darat, Selain itu masih ada tunjangan-tunjangan lainnya.
Baca Juga:Dua Anggota TNI Korban Penembakan OPM Akhirnya Dievakuasi ke Timika
Seperti tunjangan Babinsa, tunjangan kinerja, tunjangan pulau terpencil, jabatan funsional, jabata struktutal dan jabatan tugas di Papua dan Papua Barat.
Jika di totalkan berapa gaji TNI yang diterimanya tiap bulan sangat besar. Namun, gaji yag diterima setimpal dengan tanggug jawab, tugas serta resiko yang ditanggungnya.
Menjaga dan menegakkan NKRI bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan keberanian dan kekuatan serta pengorbanan yang besar, bisa jadi nyawa yang menjadi taruhannya.
Demikian ulasan megenai urutan pangkat TNI dan gaji, semoga menambah wawasan serta bermanaat bagi kita semua.