Sempat Bikin Nakes Mogok Kerja, Uang Jasa Pelayanan Ratusan Pegawai RSUD Cikalongwetan Akhirnya Bisa Dicairkan

"Alhamdulillah sudah bisa dicairkan. Target Maret ternyata Februari pun sudah bisa diberikan," Kasubag TU pada RSUD Cikalongwetan.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:00 WIB
Sempat Bikin Nakes Mogok Kerja, Uang Jasa Pelayanan Ratusan Pegawai RSUD Cikalongwetan Akhirnya Bisa Dicairkan
Para Pegawai Non PNS RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat tengah melakukannya aksi mogok kerja, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Uang jasa pelayanan bagi ratusan pegawai RSUD Cikalongwetan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya sudah bisa dicairkan.

Hal tersebut dikatakan Kasubag TU pada RSUD Cikalongwetan, Suryana saat dihubungi Suara.com pada Kamis (24/2/2022). Ia mengklaim uang jasa pelayanan bakal cair sebelum Maret.

"Alhamdulillah sudah bisa dicairkan. Target Maret ternyata Februari pun sudah bisa diberikan," kata Suryana.

Sebelumnya, ratusan pegawai RSUD Cikalongwetan termasuk para tenaga kesehatan sebelumnya sempat melakukan aksi mogok bekerja lantaran belum dibayarkannya uang berbagai jenis jasa pelayanan.

Baca Juga:Kembali Beredar di Pasar Tradisional, Harga Tahu dan Tempe di Cimahi Naik Rp 500

Ada tiga jenis hak yang belum dibayarkan pihak manajemen. Yakni jasa pelayanan pasien umum yang belum dibayarkan dari Oktober sampai Desember 2021, kemudian jasa pelayanan pasien BPJS dari Agustus sampai Desember 2021 serta jasa pelayanan pasien COVID-19 yang belum dibayarkan sejak Januari sampai Desember 2021.

Dikatakan Suryana, permasalahan penunggakan pembayaran terhadap ratusan pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ini akan menjadi bahan pembelajaran pihaknya untuk melakukan perbaikan agar ke depannya tidak terulang lagi.

"Iya harus ada perbaikan," ucap Suryana.

Sebelumnya, Direktur Utama RSUD Cikalongwetan, Maisara SR Hanif mengatakan, untuk membayarkan jasa pelayanan bagi ratusan tenaga kesehatan dan tenaga administrasi tersebut sebetulnya sudah ada dalam Sisa Pembiayaan Lebih Anggara (Silpa), yang masuk APBD KBB tahun 2022.

Hanya saja merujuk pada aturan uang tersebut tidak bisa dicairkan untuk sementara ini lantaran APBD tahun 2022 sudah diketuk palu. Uang tersebut baru bica dicairkan pada APBD Perubahan.

Baca Juga:Bupati Asahan Studi Tiru ke Mal Pelayanan Publik Payakumbuh

"Anggaran murni kita sudah diketok palu dan itu sudah dijadikan Silpa. Jadi tidak bisa digunakan yang sekarang terjadi. Kalau Silpa, uangnya itu ada tapi pencairannya itu harus melalui prosedural yang ada," ungkap Maisara.

Namun kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat untuk mencarikan solusi bagaimana anggaran tersebut bisa dicairkan dalam waktu dekat tanpa harus menunggu APBD Perubahan.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini