SuaraJabar.id - PT Djaya melaporkan empat petani asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Keempat petani itu dilaporkan dengan tuduhan menguasai lahan HGU perkebunan Sinduagung dengan mendirikan posko Petani tanpa izin di Blok Cikaler, Desa Tegallega, Kecamatan Lengkong.
Keempat Petani yang dipolisikan itu yaitu S (41 tahun), DA (45 tahun) D (40 tahun) serta AH (43 tahun).
Kanit Reskrim Polsek Lengkong, Aipda Agus Nugroho menyatakan polisi telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang tersebut. Pelapor menyatakan bahwa para Petani itu melakukan penguasaan lahan.
Baca Juga:Sedang Mancing Belut, Reza Kaget Dengar Suara Tangisan Bayi di Semak-semak Kebun Singkong
"Bukan penyerobotan, tapi penguasaan lahan HGU PT Djaja perkebunan Sinduagung Lengkong. ADM perkebunan yang jadi pelapor," kata Agus, Kamis (24/2/2022).
Agus mengatakan, keempat Petani ini masih berstatus sebagai saksi.
"Baru naik sidik dan baru melakukan panggilan saksi sekarang ini, tidak ada penahanan," jelasnya.
Sementara itu, S menyatakan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait bangunan posko Serikat Petani Indonesia (SPI) di Blok Cikaler.
Dia menyatakan mendapat surat panggilan dari Polsek Lengkong atas laporan dari pihak perkebunan dengan dasar membangun tanpa izin.
"Tadi kami dimintai keterangan sebagai saksi sekitar 1,5 jam," ujarnya.