SuaraJabar.id - Seorang kakek berinisial S (66) nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang marah atas kekerasan seksual yang dilakukan kakek tersebut.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Warga ngamuk karena kakek tersebut diduga melakukan kekerasan seksual pada seorang anak berusia 5 tahun yang tak lain tetangga sendiri.
Emosi warga memuncak dan mendatangi rumah kontrakannya, Rabu (9/3/2022) malam. Polisi akhirnya mengamankan kakek berinisial S.
“Semalam kakek berinisial S sudah diamankan ke Mapolres Tasik Kota. Saat itu warga sudah mengepung rumahnya.”
“Diduga melakukan sodomi terhadap anak laki berusia 5 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, korban mengaku sudah 8 kali mendapatkan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Terduga pelaku membujuk korban dengan iming-imingi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.
Pihaknya masih memintai keterangan korban yang masih tetangga pelaku serta saksi-saksi.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi kasus ini,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.