SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.
Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.
"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).
"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.
Baca Juga:Soal Kolaborasi Bikin Lagu Bareng Indra Kenz, Begini Pengakuan KPK
Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.
"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.
Rachmat menduga, ada banyak dorongan yang membuat orang menyedekahkan hartanya yang didapat lewat cara tidak baik atau melanggar hukum. Di antaranya, kata Rachmat, orang tersebut bisa saja hendak menutupi perbuatan cela yang dia lakukan.
"Tapi yang jelas apapun faktornya tidak boleh seperti itu. Jadi, kepada orang (seperti itu), jangan lah merasa telah sedekah. Jika dari uang hasil penipuan tidak baik, tidak sah," tandasnya.
Kontributor : M Dikdik RA