Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram

"Walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan," tegas Ketua MUI Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 15 Maret 2022 | 17:07 WIB
Tegas! MUI Sebut Sedekah Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz Haram
Doni Salmanan menyerahkan secara simbolis bantuan paket kebutuhan pokok bagi warga ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei menegaskan, bersedekah dengan uang hasil penipuan seperti investasi bodong atau trading abal-abal dinilai tidak sah secara syariat.

Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong atau trading abal-abal asal Bandung, adalah salah seorang yang diduga melakukan hal demikian.

"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya. Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan," jelas Rachmat saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/3/2022).

"Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," ia melanjutkan.

Baca Juga:Soal Kolaborasi Bikin Lagu Bareng Indra Kenz, Begini Pengakuan KPK

Rachmat mengatakan, jika memang sedekah yang diberikan adalah harta haram maka itu harus dikembalikan, atau dalam konteks hukum, setiap pihak yang merasa sebagai penerima mesti berinisiatif melapor kepada aparat penegak hukum.

Viral Aksi Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Warga Bantu PPKM (TikTok)
Viral Aksi Doni Salmanan Bagi-bagi Uang ke Warga Bantu PPKM (TikTok)

"Kalau sudah disita negara, maka negara yang punya kewenangan untuk memanfaatkan uang korupsi, uang penipuan," jelasnya.

"Sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah atau orang tersebut, walaupun ini (yang disedekahkan) Al-Quran, belinya dari uang penipuan atau korupsi ini tidak boleh diterima, jadi kembalikan. Ya, (lapor ke penegak hukum)," sambung Rachmat.

Rachmat menduga, ada banyak dorongan yang membuat orang menyedekahkan hartanya yang didapat lewat cara tidak baik atau melanggar hukum. Di antaranya, kata Rachmat, orang tersebut bisa saja hendak menutupi perbuatan cela yang dia lakukan.

"Tapi yang jelas apapun faktornya tidak boleh seperti itu. Jadi, kepada orang (seperti itu), jangan lah merasa telah sedekah. Jika dari uang hasil penipuan tidak baik, tidak sah," tandasnya.

Baca Juga:Penghasilan Capai Rp 5 M Sebulan, Reaksi Gelagapan Doni Salmanan Saat Ditanyai Soal Pajak Jadi Sorotan

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini