Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan Jerat Mangsa

Doni Salmanan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan).

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 Maret 2022 | 06:30 WIB
Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Crazy Rich Abal-abal seperti Doni Salmanan Jerat Mangsa
Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). [Suara.com/Yoga]

SuaraJabar.id - Masyarakat diharapkan tak lagi menjadi korban dari para afiliator aplikasi trading bodong. Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhedi mengungkap bagaimana cara Doni Salmanan untuk mencari mangsa alias korban agar mau berinvestasi di aplikasi trading bodong bernama Qoutex.

Tentunya kata dia, melalui perbuatan yang diduga kuat melawan hukum seperti melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU.

Asep menjelaskan bahwa Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Baca Juga:Diduga Terseret Kasus Binary Option, Ini Sumber Kekayaan Vincent Raditya

"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Asep dikutip dari Antara, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan bahwa aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.

Adapun cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.

Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

Baca Juga:Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Trading Ilegal, Doni Salmanan: Saya Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep.

Kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 15 Maret 2021, tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini