Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Terima Titipan Donasi dari Doni Salmanan, Harus Dikembalikan?

"Kalau memang menerima uang harus dikembalikan, kalau tidak akan jadi bagian dari penerima yang turut serta menikmati," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 19 Maret 2022 | 13:54 WIB
Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan Terima Titipan Donasi dari Doni Salmanan, Harus Dikembalikan?
Ridwan Kamil dan Doni Salmanan [Instagram/@ridwankamil]

SuaraJabar.id - Sejumlah artis menyatakan siap mengembalikan saweran dari Doni Salmanan usai crazy rich abal-abal tersebut ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

Namun ternyata, bukan artis saja yang menerima pemberian dari Doni Salmanan. Sejumlah pejabat juga pernah menerima titipan donasi dari Doni Salmanan.

Doni Salmanan pernah menitipkan donasi ratusan paket sembako ke Pemkab Bandung Barat KBB) dan Pemprov Jawa Barat. Sembako tersebut diberikan secara simbolis kepada Ridwan Kamil di Kota Baru Parahyangan, KBB, pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu.

Lalu apakah Ridwan Kamil dan Hengky kurniawan harus mengembalikan titipan donasi tersebut?

Baca Juga:Pakar Ekspresi Nilai Permintaan Maaf Doni Salmanan Tak Ikhlas: Kayak Orang Buru-Buru Saja

Mennggapi hal tersebut aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman bahwa Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan harus memberikan keterangan jika memang dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Kalau sekarang kan (sembako) sudah digunakan, harus dikembalikan bagaimana, sudah diserahkan kepada yang lain. Si penerima manfaat (Pemkab KBB dan Pemprov Jabar) kan hanya sebagai perantara, tidak jadi aset pemerintah. Jadi dimintai keterangan saja," katanya kepada Suara.com, Jumat (18/3/2022).

Berbeda dengan Hengky Kurniawan dan Ridwan Kamil yang menerima titipan donasi sembako, andang menjelaskan, jika memang ada pihak yang menerima uang atau aset benda, baik artis atau pejabat, maka itu harus dikembalikan atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Jika tidak, sambung Nandang, pihak penerima bisa ikut terjerat hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau memang menerima uang harus dikembalikan, kalau tidak akan jadi bagian dari penerima yang turut serta menikmati," jelasnya.

Baca Juga:Bukan Rp1 Miliar, Ini Jumlah Uang Dalam Amplop yang Diterima Rizky Billar dan Lesti Kejora dari Doni Salmanan

Lebih jauh, Nandang Suherman menilai, para pejabat itu seharusnya bisa lebih selektif, tidak mudah menerima sumbangan, apalagi dari pihak yang rentan tersandung masalah.

"Kenapa sih pejabat seperti itu tidak mengembangkan sikap kehati-hatian, karena kalau menurut saya melihat yang begitu bombastis di media, yang disebut Crazy Rich yang sekilat itu patut dicurigai, apakah memang sebegitu mudahnya orang cari duit di tengah persaingan yang begitu ketat?" kata Nandang.

Menurutnya, baik Ridwan Kamil dan Hengky Kurniawan kurang hati-hati. Seharusnya, lanjut Nandang, bagian protokoler mereka harus bisa bekerja untuk mendeteksi dan memastikan keamanan sumber dana dari donasi tersebut.

"Harus bisa mengembangkan (informasi) Doni Salmanan itu sebenarnya siapa, riwayatnya gimana, dia kan muncul seperti bintang kejora yang sekelebat begitu, mestinya harus hati-hati. Kalau menurut saya ini kelalaian," katanya.

"Pemerintah itu punya perangkat, tidak sendiri, punya alat untuk mendeteksi itu. Kan ada protokoler yang harusnya jalan dong di situ. Beda kalau memang Doni Salmanan memberi (donasi) ke warga di pinggir jalan secara langsung," ia menambahkan.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini