SuaraJabar.id - Restoran dan warung makan di Kota Bandung diperkenankan untuk tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengusaha jasa makanan seperti kafe, warung makan dan restoran boleh beroperasi pada siang hari asalkan menggunakan penutup seperti tirai agar tidak mencolok dan untuk menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyanan mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pemeluk agama lain yang tak menjalankan ibadah puasa.
"Kita juga harus menghargai warga Kota Bandung pemeluk agama lain yang mungkin tidak melaksanakan puasa. Yang pasti jangan terlalu mencolok lah tolong juga menghargai yang sedang puasa," ujar Yana, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:Boleh Bukber tapi Tak Boleh Ngobrol, Begini Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tak melarang pengusaha rumah makan di Bandung untuk buka selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja, MUI meminta agar rumah makan atau restoran tidak buka dengan vulgar dalam berniaga.
“Ya tentu kami mengimbau restoran yang biasa terbuka secara umum, dibuka menjelang buka (berbuka puasa),” kata Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2022.
Kata Miftah, antarumat beragama harus saling menghargai. Maka dari itu, pihaknya tak melarang tempat usaha makan untuk buka selama puasa. Hanya saja pemilik tetap memerhatikan etikanya.
“Kalau ada tempat tertentu, katakanlah tamu mungkin, diusahakan jangan demonstrasi. Jangan terlalu vulgar lah ya,” ujarnya.
“Betul, menghargai juga. Saling menghormati lah,” tambahnya.