Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos, Segini Tarif Kencannya

Jadi kata suaminya daripada selingkuh mending melakukan perbuatan tersebut (prositusi online)," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 April 2022 | 05:20 WIB
Suami di Kota Santri Jual Istrinya di Medsos, Segini Tarif Kencannya
D (baju oren) suami yang jual istri di Tasikmalaya. [HR Online]

“Alasan hanya suaminya yang jadi tersangka, lantaran sesuai dengan penerapan pasal 29 KUHP dan 506 ini kita terapkan kepada setiap orang yang memudahkan pebuatan cabul dan membuat hal tersebut menjadi kebiasaan dan keuntungan,” jelasnya.

Sementara pasal yang diterapkan kepada D adalah Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak