Antisipasi Adanya Perusahaan Nakal, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan untuk Buruh yang Tak Terima THR

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," kata Wakil Gubernur Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 22 April 2022 | 06:28 WIB
Antisipasi Adanya Perusahaan Nakal, Pemprov Jabar Siapkan Posko Pengaduan untuk Buruh yang Tak Terima THR
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi mendukung Palestina, di Gedung Sate Bandung, Selasa (18/5/2021). [ANTARA/HO/Dok Humas Pemprov Jabar]

SuaraJabar.id - Antisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberi tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan atau bahkan sama sekali tak memberikan THR bagi buruhnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siapkan posko pengaduan.

Buruh yang tak menerima THR nantinya dapat melapor. Laporan itu kemudian bakal ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (21/4/2022) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, Pemprov Jabar berusaha untuk mendorong seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban THR kepada kaum pekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi Booster Baru 18 Persen, Pemkab Karawang Gelar Gebyar Vaksinasi Ramadhan

Perusahaan juga, kata dia, sesuai aturan tidak boleh menyicil seperti yang pernah terjadi tahun lalu, untuk itu perusahaan saat ini sudah harus menyiapkan kewajibannya tersebut.

"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," katanya.

Ia mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.

Bahkan, Uu juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.

"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," katanya.

Baca Juga:5 Rekomendasi Jasa ART Infal Wilayah Jawa Barat, Solusi Mudah ART Mudik Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji yang diberikan setiap bulan.

Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," kata Rahmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini