SuaraJabar.id - Sebanyak 69 anggota geng motor yang diringkus dalam bentrok dua geng motor usai bagi takjil di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (26/4/2022) malam kemungkinan tak bisa merayakan Lebara 2022 bersama keluarga.
Pasanya, 69 orang itu positif benzo dan masih direhabilitasi di Yayasan Ashefa Griya Pusaka Cabang Sukabumi sebagai pusat rehabilitasi narkoba dan obat berbahaya.
Mereka adalah bagian dari 127 anggota geng motor yang ditangkap polisi Selasa malam lalu.
Sebanyak 5 orang yang positif sabu kini masih dalam proses pengembangan Semenyara 53 anggota geng motor yang tidak terindikasi melakukan tindak pidana, kini wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota.
"Hingga lima hari ke depan, puluhan anggota geng motor yang kemarin sempat diamankan, wajib lapor ke Polres Sukabumi Kota serta mengikuti proses pembinaan," kata Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman Retno, Sabtu (30/4/2022).
Pembinaan ini dilakukan agar mereka tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Menurut Iman, dalam pembinaan yang dilakukan, 53 anggota geng motor tersebut akan dibekali sejumlah metode seperti pembinaan fisik, mental, dan pembinaan wawasan kebangsaan.
Iman menyebut, dari 53 orang yang wajib hadir pada Sabtu ini, hanya 15 yang mengikuti pembinaan. Sisanya izin tidak hadir karena ada halangan.
"Selebihnya berhalangan hadir dan sudah melakukan konfirmasi kepada kami," ucap Iman.
Baca Juga:Minuman Kaleng Menjadi Tradisi Masyarakat Kepri Saat Lebaran, Ansar Ahmad: Sudah Ada Sejak Dulu
Setelah mengikuti pembinaan, puluhan anggota geng motor ini diharapkan bisa kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengikuti geng motor.
"Tidak mengulangi perbuatan yang merugikan dirinya sendiri maupun orang lain," katanya.