Perampok Pemudik dengan Modus Taksi Gelap di Cirebon Diciduk Polisi

"Korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tuturnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Mei 2022 | 05:30 WIB
Perampok Pemudik dengan Modus Taksi Gelap di Cirebon Diciduk Polisi
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). [ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon]

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga rampok dengan modus menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.

"Kami menangkap tiga orang berinisial MK, DA, dan NP. Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik asal Brebes," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman di Cirebon, Senin (23/5/2022).

Arif mengatakan bahwa korban merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022. Namun, pada saat itu korban tidak menemukan angkutan umum. Tidak lama berselang, korban ditawari kendaraan taksi gelap dengan biaya Rp 150 ribu.

Korban, lanjut Arif, dirampok oleh kawanan rampok yang berjumlah tiga orang. Mereka menggunakan modus sebagai taksi gelap yang akan mengantar korbannya ke Jakarta.

Baca Juga:Thomas Doll Ogah Pasang Target Juara Liga 1 Bersama Persija

Akan tetapi, setelah berjalan kurang lebih 1 jam, korban dipepet oleh salah satu penumpang yang merupakan komplotan rampok dan diikat serta ditutup matanya dengan lakban.

"Setelah itu, barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat," tuturnya.

Beruntung korban ditemukan warga sekitar, kemudian dibawa ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon, untuk diberikan pertolongan.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. [Antara]

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 23 Mei: Positif 58, Sembuh 115, Meninggal 1

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak