SuaraJabar.id - Polres Cimahi menangkap tiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin. Ketiganya ialah AE, S dan AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diamankan imbas dari aksi konvoi yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2022 di Kampung Cikarang Mukya, RT 01/05, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam konvoi yang diikuti sekitar 50 orang tersebut, mereka membagikan selembaran atau maklumat atas nama Khilafatul Muslimin kepada masyarakat.
"Dalam selembaran tersebut berisi kata-kata ajakan untuk masuk ke dalam kelompok tersebut. Peristiwa tersebut dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat," kata Imron saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat (10/6/2022).
Baca Juga:Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka, Dituduh Buat Berita Bohong Berpotensi Makar
Imron mengungkapkan, usai acara konvoi tersebut pihaknya melakulan serangkaian penyelidikan.
Pasalnya, aksi Kelompok Khilafatul Muslimin tersebut diduga makar, menyiarkan berita bohong hingga menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari mulai pemeriksaan terhadap para saksi, ahli hingga gelar perkara bersama Kejari Cimahi, akhirnya pihaknya menaikan status tersebut menjadi penyidikan.
Kemudian polisi juga menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti.
Salah satunya markas Khilafatul Muslimin yang berada di Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari sejumlah titik polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Aminuddin Mahmud, Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
"Dari hasil serangkaian lidik dan penyelidikan akhirnya diputuskan bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang yang didukung alat bukti, ahli dan petunjuk lainnya," tegas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki