WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya," kata JPU.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Juni 2022 | 04:15 WIB
WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya hingga Tewas di Cianjur Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Abdul Latif (49) WNA terdakwa penyiraman air keras saat mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. [Suara.com/Fauzi Noviandi]

SuaraJabar.id - Pria warga negara Arab Saudi Abdul Latif, yang menyiramkan air keras ke tubuh istrinya Sarah (21) hingga korban meninggal dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat dalam persidangan yang digelar online, Rabu (29/6/2022).

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.

Baca Juga:Duh, Harga Daging Ayam Naik Jadi Rp 40 Ribu Per Kilogram, Ini Pemicunya

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.

Pria WNA asal Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban. [Antara]

Baca Juga:Warga Ungkap Detik-detik Minibus Dihantam KA Siliwangi di Cianjur: Sudah Diberi Tanda tapi Mobil Terus Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini