Habiskan Anggaran Negara Triliunan Rupiah, Seberapa Efektif Perang Melawan Narkotika di Indonesia?

"Semakin diberantas pasar gelapnya selalu ada. Misal kebun ganja Aceh dibernatas, kemarin muncul di Cianjur," kata Patri Handoyo.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:17 WIB
Habiskan Anggaran Negara Triliunan Rupiah, Seberapa Efektif Perang Melawan Narkotika di Indonesia?
ILUSTRASI - Personel BNN Provinsi Aceh mencabut tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,beberapa waktu lalu. [Antara Aceh/M Haris SA]

SuaraJabar.id - Penulis buku War on Drugs, Patri Handoyo menilai peredaran gelap narkotika semakin mengkhawatirkan ditengah upaya pemerintah yang terus menggaungkan perang terhadap barang terlarang itu.

Dikatakan Patri, War on Drugs sendiri dipopulerkan Presiden Amerika Serikat tahun 1971, yang juga diadopsi di Indonesia. Hanya menurut dia hasilnya kini belum terlihat.

"Tapi gak berubah bahkan korban semakin banyak. Malah kontraproduktif, semakin diberantas pasar gelapnya selalu ada. Misal kebun ganja Aceh dibernatas, kemarin muncul di Cianjur," kata Patri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (29/6/2022).

Patri mengatakan, pemerintah tak bisa lagi memerangi peredaran narkotika karena makin berkembangnya sektor transportasi dan teknologi. Akibatnya peredaran narkotika semakin luas.

Baca Juga:Kementerian Kesehatan Bakal Terbitkan Regulasi yang Mengatur Riset Ganja Medis

Bahkan menurut Founder Rumah Cemara itu, bisa dibilang pemerintah hanya buang-buang anggaran saja, namun hasilnya belum ada perubahan signifikan. Berdasarkan data yang didapatnya, anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya cukup besar.

"Bicara anggaran, tahun 2011 anggaran BNN itu Rp 770 miliar. Tahun 2021 itu jadi Rp 1,43 triliun. Jadi naik 100 persen. Tahun 2022 Rp 1,8 triliun. Itupun Komisi 3 DPR bilang masih minim," ungkap Patri.

"Yang jadi pertanyaan mau ngabisin seberapa banyak supaya aparat penegakan hukum bisa menjaga setiap perbatasan, kan luas. Atau mencegah warga gak mengkonsumsi barang ilegal," tambahnya.

Untuk itu, Patri mengusulkan kepada pemerintah untuk melegalkan narkotika terutama golongan 1 seperti ganja yang memiliki manfaat untuk pengobatan. Hanya dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.

Apalagi kata dia, negara seperti Portugal yang menerapkan dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika, obat-obatan terlarang dan zat psikotropika sejak Juli 2001.

Baca Juga:Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis

Lima tahun pemberlakukan kebijakan tersebut, Portugal berhasil menurunkan angka overdosis tahunan dari 400 menjadi 290 kasus saja.

Hal ini juga berdampak pada jumlah warga negara yang harus ditanggung negara kehidupannya akibat dipidana penjara. Sebagai gantinya ada program rehabilitasi.

"Kemudian mending uangnya buat sekolah, asuransi kesehatan," ucap Patri.

Tahun 2020 lalu, Rumah Cemara bersama organisasi masyarakat sipil lainnya sudah mengajukan permohonan uji materil narkotika golongan 1 yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Mahkamah Konstitusi.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak