Ogah Disalahkan, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi meski Izinnya Telah Dicabut

"Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," ujar Kepala ACT Cabang Cimahi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:42 WIB
Ogah Disalahkan, Kantor ACT di Cimahi Tetap Beroperasi meski Izinnya Telah Dicabut
Kantor ACT Cabang Cimahi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

SuaraJabar.id - Kantor lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap beroperasi merskipun sebelumnya izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial.

Kantor ACT Cabang Cimahi-KBB sendiri diketahui berada di di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi dengan menempati sebuah ruko dua lantai.

Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi, kemudian ada beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan.

Bukti masih beroperasinya lembaga tersebut juga terlihat dari bagian parkir yang terdapat sejumlah sepeda motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Masuk ke dalam kantor, resepsionis masih menerima tamu dengan baik.

Baca Juga:PPATK Sebut Sudah Bekukan Sejumlah Rekening ACT, Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Berembus ke Publik

Saat dikonfirmasi, Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman membenarkan bahwa kantor tersebut tetap dibuka meskipun izin PUB sudah dicabut. Pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan pusat.

"Tetap buka, tapi kita juga enggak ada kerjaan apa-apa di sini. Intinya kita menunggu arahan dari pusat, karena kita di daerah enggak mau disalahkan juga sebetulnya," kata Sopian.

Dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik terkait penggunaan penggunaan dana umat.

"Saya tidak bisa komentar apa-apa karena sudah diperintahkan oleh pusat. Jadi kalau ada yang mau konfirmasi diarahkan ke Head Area Jabar," ujar Sopian.

Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dari adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Baca Juga:PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Pihak Diduga Terkait Terorisme

Sementara itu, Lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak