Izin ACT Dicabut Kemensos, Baznas Bandung Barat Khawatirkan Hal Ini

Ketua Baznas Bandung Barat Iing Nurdwin menilai mencuatnya kasus ini membawa preseden buruk terhadap lembaga-lembaga filantropi lainnya.

Galih Prasetyo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 20:28 WIB
Izin ACT Dicabut Kemensos, Baznas Bandung Barat Khawatirkan Hal Ini
Bareskrim Polri panggil Presiden dan eks Presiden ACT klarifikasi terkait pengelolaan dana. [ANTARA]

SuaraJabar.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) angkat suara perihal mencuatnya polemik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan, izin lembaga tersebut kini sudah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua Baznas Bandung Barat Iing Nurdwin menilai mencuatnya kasus ini membawa preseden buruk terhadap lembaga-lembaga filantropi lainnya.

Padahal mereka jelas-jelas melaksanakan manajemen keuangan secara akuntabel dan sesuai amanat undang-undang.

"Kita ikut menyayangkan adanya kasus ini. Mau gak mau ini membawa preseden kurang bagi bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya," kata Iing saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:Pasca Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Kemungkinan Masyarakat Alihkan Penyaluran Zakat ke Baznas

Ia berharap dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang ada di tubuh ACT tidak mengurangi antusiasme masyarakat dalam menyalurkan bantuan kepada sesama.

Baznas menjamin sebagai salah satu lembaga amil zakat selalu menerapkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami harap rasa kedermawanan masyarakat tetap besar. Kita Baznas siap menampung zakat dan sodakoh yang dititipkan masyarakat dengan pengelolaan secara akuntabel," ujar Iing.

Ia juga meminta masyarakat ke depannya lebih selektif untuk menyakurkan donasinya.

"Kasus ini mesti jadi pelajaran berharga bagi publik khususnya warga KBB agar memilih lembaga donasi secara cerdas dan melakukan upaya secara jelas kemana dana sumbangan disalurkan," sebutnya.

Baca Juga:Babak Baru Kasus ACT, Polisi Mulai Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Sebelumnya Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT mulai 5 Juli 2022. Bahkan PPATK telah membekukan sekitar 300 rekening milik ACT.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini