Terkait alamat kantor, Ridwan mengaku tak melakukan pengecekan sebelumnya. Alasan Ridwan, CBD sebagai badan usaha sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), memiliki sertifikat badan usaha (BSU).
"Kalau sudah terdata dalam SIKAP tidak perlu pembuktian kualifikasi, sudah terverifikasi. Itu kan melalui proses perizinan. Masa saya enggak percaya pada dinas yang mengeluarkan izin," katanya.
Ridwan menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) akan melakukan pengecekan sebelum penandatanganan kontrak.
"Kami kan mengusulkan pemenang, tapi belum tentu berkontrak. Nanti oleh PPK. Saya belum tahu info selanjutnya jadi berkontrak atau tidak," katanya.
Padahal, di halaman proyek tersebut pada laman LPSE Kabupaten Bandung, disebutkan salah satu persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas bagi perusahaan yakni 'mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.'
Suara.com telah mencoba mendatangi pihak terkait ke kantor DPUTR, namun tidak ada yang dapat ditemui. Selain itu, sudah menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, tapi permintaan wawancara tak direspons.
Pengamat Desak Pemkab Lakukan Kroscek
Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman mengatakan, ketidaksesuaian alamat perusahaan yang tertera di LPSE dengan fakta di lapangan patut jadi perhatian dan dikawal bersama.
Jangan sampai, katanya, hal tersebut mengindikasikan adanya rekayasa atau manipulasi kualifikasi. Bagaimana pun, Pemkab Bandung wajib mengkroscek lebih jauh soal alamat perusahaan tersebut.
"Lelang di LPSE itu memang untuk mempercepat, tapi jangan sampai lalai kroscek, bagi pemenang kan harus dilihat," katanya. "Jika perlu, Pemkab atau dalam hal ini LPSE atau PPK harus berani mengulang itu," lanjutnya.