Pemenang Tender Intererior Kantor DS dan Sahrul Gunawan Senilai Rp 1,9 Miliar Berkantor di Bekas Posyandu

"Tidak pernah lihat orang masuk ke rumah itu," kata Sodikin.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:46 WIB
Pemenang Tender Intererior Kantor DS dan Sahrul Gunawan Senilai Rp 1,9 Miliar Berkantor di Bekas Posyandu
Rumah di Kompleks Pasir Madur Indah II Blok A4/15-16, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang dijadikan alamat kantor pemenang tender jasa interior kantor Bupati dan Wakil Bupati Bandung. [Suara.com/M Dikdik RA]

Terkait alamat kantor, Ridwan mengaku tak melakukan pengecekan sebelumnya. Alasan Ridwan, CBD sebagai badan usaha sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), memiliki sertifikat badan usaha (BSU).

"Kalau sudah terdata dalam SIKAP tidak perlu pembuktian kualifikasi, sudah terverifikasi. Itu kan melalui proses perizinan. Masa saya enggak percaya pada dinas yang mengeluarkan izin," katanya.

Ridwan menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) akan melakukan pengecekan sebelum penandatanganan kontrak.

"Kami kan mengusulkan pemenang, tapi belum tentu berkontrak. Nanti oleh PPK. Saya belum tahu info selanjutnya jadi berkontrak atau tidak," katanya.

Baca Juga:Biar Donasi Warga Tah Habis Dimakan Bos Lembaga, Peneliti FITRA Dorong Pembahasan RUU Sumbangan Dilanjut

Padahal, di halaman proyek tersebut pada laman LPSE Kabupaten Bandung, disebutkan salah satu persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas bagi perusahaan yakni 'mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.'

Suara.com telah mencoba mendatangi pihak terkait ke kantor DPUTR, namun tidak ada yang dapat ditemui. Selain itu, sudah menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, tapi permintaan wawancara tak direspons.

Pengamat Desak Pemkab Lakukan Kroscek

Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman mengatakan, ketidaksesuaian alamat perusahaan yang tertera di LPSE dengan fakta di lapangan patut jadi perhatian dan dikawal bersama.

Jangan sampai, katanya, hal tersebut mengindikasikan adanya rekayasa atau manipulasi kualifikasi. Bagaimana pun, Pemkab Bandung wajib mengkroscek lebih jauh soal alamat perusahaan tersebut.

Baca Juga:Petinggi ACT Punya Gaji Fantastis Ratusan Juta per Bulan, Peneliti Fitra Jabar: Jangan Ada yang Terdzolimi

"Lelang di LPSE itu memang untuk mempercepat, tapi jangan sampai lalai kroscek, bagi pemenang kan harus dilihat," katanya. "Jika perlu, Pemkab atau dalam hal ini LPSE atau PPK harus berani mengulang itu," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak