Aksi Peragaan Busana di Citayam Fashion Week Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui 2 Tahun

"Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki,"

Galih Prasetyo
Senin, 25 Juli 2022 | 08:05 WIB
Aksi Peragaan Busana di Citayam Fashion Week Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Didenda Rp 50 Juta dan Dibui 2 Tahun
penampilan Kiky Saputri di ajang Citayam Fashion Week. [rumpi_gosip / Instagram]

SuaraJabar.id - LSM Jakarta Watch mengatakan bahwa fenomena Fashion Week yang saat jadi viral sebenarnya melanggar hukum. Menurut Jakarta Watch, aksi peragaan busana di area Zebra Cross sebagai catwalk melanggar UU Lalu Lintas.

Aksi peragaan busana di trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dikatakan Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga, kegiatan para ABG dan sejumlah figur publik dengan menggunakan zebra cross melanggar pasal tentang hak dan kewajiban pejalan kaki di UU Lalu Lintas. "Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com

Andy juga menyayangkan sikap dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tidak melarang kegiatan tersebut.

Baca Juga:Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho Bersaing Patenkan Merek Citayam Fashion Week

"Sebagai Gubernur, Pak Anies harus paham undang-undang," ujarnya.

Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. Di pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah Zebra Cross atau tempat penyeberangan.

"Intinya sarana penyeberangan jalan merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pejalan kaki," tambahnya.

Andi menilai Citayam Fashion Week di Dukuh Atas terindikasi melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait sanksi, Andi menjelaskan pada pasal 274 dan 275 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu diatur sanksi ancaman pidana satu sampai dua tahun tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai Rp50 juta.

Baca Juga:Baim Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ernest Prakasa: Serakah, Gak Tau Malu!

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan memindahkan lokasi kegiatan "Citayam Fashion Week" yang biasa dilakukan para remaja "Sudirman Citayam Bogor Depok" (SCBD) di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Menurut Riza, kegiatan peragaan busana itu mengganggu ketertiban umum, sehingga pejalan kaki dan pengguna kendaraan motor kerap kesulitan untuk melintasi Jalan Tanjung Karang, Dukuh Atas.

"Kegiatan fashion week ini ke depan mari kita cari tempat yang lebih baik. Jangan di tengah jalan, sangat mengganggu ketertiban umum," kata Riza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini