SuaraJabar.id - Hingga saat ini kasus bansos Presiden dikubur di wilayah dekat lahan Gudeng JNE Depok, Jawa Barat terus menjadi sorotan publik.
Kekinian, Anggota DPRD Depok, Babai Suhaimi menilai ada sejumlah kejanggalan soal temuan paket bantuan sosial tersebut.
Terkait hal itu, Babai pun mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ia juga akan meminta Ketua DPRD untuk membentuk tim investigasi agar persoalan tersebut semakin jelas.
“Saya sebagai anggota DPRD Depok turut mensuport kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ditemukan siapa pelakunya, apa motifnya, sehingga masyarakat jelas,” katanya mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com.
Baca Juga:Soal Bansos Dikubur di Lahan Dekat Gudang JNE, Mensos Risma: Barangnya Itu Kehujanan
Sebab menurut Babai, temuan ini sangat meyakiti hati rakyat. Terlebih bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Saya sangat kaget dan sangat menyayangkan terjadinya kasus penimbunan bansos yang seharusnya bantuan tersebut sampai ke masyarakat tidak mampu yang terkena imbas Covid,” ujarnya.
Disisi lain, Babai menyoroti sikap JNE yang diduga telah melakukan pemendaman terhadap sejumlah paket bansos tersebut.
“Pihak JNE inikan dibayar negara, dan tugas dia hanya menyalurkan barang itu,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Babai kalau pun ditemukan ada barang yang rusak, itu bukanlah kewenangan JNE untuk menilai, terlebih melakukan eksekusi atau pemusnahan.
Baca Juga:Bukan Cuma Beras, Inspektorat Kemensos Temukan Ini di Kuburan Bansos di Lahan Parkir JNE Depok
“Itu semua bukan tugasnya JNE. Tugasnya sesuai dengan perintah negara menyalurkan barang pada masyarakat miskin,” jelasnya.
Babai menilai, dalam perkara ini pihak JNE telah menyalahi aturan.
“Sekali lagi saya katakan, bukan tugas dia memusnahkan, bukan menilai barang bagus atau tidak. Tugas dia (JNE) adalah menyalurkan,” tuturnya.
“Ketika barang yang disalurkan diketahui tidak sesuai, maka berhak dilaporkan pada pemerintah melalui Kemensos kah atau siapa yang memberikan perintah pada JNE,” sambungnya.
“Bayangkan, berapa rupiah, berapa ratusan juta, mungkin miliaran dana yang diperuntukkan untuk bansos ini yang ditimbun di tanah Depok. Ini yang saya sangat sayangkan,” timpalnya lagi.
Karena itulah, menurut politisi PKB tersebut, tidak ada alasan bagi pihak penyalur untuk mengatakan bahwa ini barang yang tidak layak dan harus dimusnahkan.
“Kembali kepada kontrak kerja dia (JNE), apakah memang itu masuk dalam tugas dia atau bukan. Kalau bukan maka dia menyalahi aturan,” tandasnya.