Babai menilai, dalam perkara ini pihak JNE telah menyalahi aturan.
“Sekali lagi saya katakan, bukan tugas dia memusnahkan, bukan menilai barang bagus atau tidak. Tugas dia (JNE) adalah menyalurkan,” tuturnya.
“Ketika barang yang disalurkan diketahui tidak sesuai, maka berhak dilaporkan pada pemerintah melalui Kemensos kah atau siapa yang memberikan perintah pada JNE,” sambungnya.
“Bayangkan, berapa rupiah, berapa ratusan juta, mungkin miliaran dana yang diperuntukkan untuk bansos ini yang ditimbun di tanah Depok. Ini yang saya sangat sayangkan,” timpalnya lagi.
Baca Juga:Soal Bansos Dikubur di Lahan Dekat Gudang JNE, Mensos Risma: Barangnya Itu Kehujanan
Karena itulah, menurut politisi PKB tersebut, tidak ada alasan bagi pihak penyalur untuk mengatakan bahwa ini barang yang tidak layak dan harus dimusnahkan.
“Kembali kepada kontrak kerja dia (JNE), apakah memang itu masuk dalam tugas dia atau bukan. Kalau bukan maka dia menyalahi aturan,” tandasnya.