SuaraJabar.id - Sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika palang perlintasan kereta api ditutup. Hal ini tentu untuk mencegah terjadinya kecelakaan ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi.
Namun, tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pengguna jalan yang bertindak nekat dengan menerobos palang perlintasan. Termasuk mobil di video unggahan akun Instagram @lensa_berita_jakarta ini, yang bahkan sampai menyebabkan kereta berhenti mendadak.
"Keretanya berhenti mendadak karena banyak mobil di rel. Ini videonya telat, jadi mobilnya udah pada lewat," begitulah keterangan yang disampaikan pemilik video, seperti dikutip Suarajabar.id pada Jumat (5/8/2022).
Meski begitu, menurut keterangan di kolom caption, masih ada mobil yang berhenti di rel. Mobil inilah yang kemudian menyebabkan serangkaian KRL harus berhenti di bawah fly over.
Baca Juga:Viral Bocah Cekatan Jual Kue Putu hingga Malam, Alasannya Bikin Terenyuh
Tentu saja rangkaian KRL yang berhenti mendadak adalah pemandangan tak biasa yang langsung mencuri perhatian banyak warga, sebagaimana terlihat pula di video viral tersebut.
"Kejadian di Stasiun Karet, Jakarta Pusat, tadi pagi (04/08/2022). Kereta berhenti mendadak karena masih ada mobil di rel kereta yang diduga menerobos palang pintu," tutur @lensa_berita_jakarta.
Bukan cuma warga sekitar, warganet yang menyaksikan video tersebut tentu juga dibuat takjub. Ramai-ramai mereka menyindir kenekatan pengemudi mobil yang sampai membuat kereta mengalah.
"Kalo KRL emang lebih pakem, tapi kalo kereta lokomotif bawa rangkaian ya udah ADIOS," kecam warganet, mengingatkan bahaya yang bisa dihadapi bila kereta api jarak jauh lah yang terlambat mengerem di sana.
"Gilaa... bahaya banget," kata warganet.
Baca Juga:Viral Video Pungli Terhadap Sopir Taksi Online di Medan, Publik : Meresahkan!
"Astaghfirullah.. barbar banget memang pemakai jalan kita," komentar warganet.
"Hanya disini dimana kereta berhenti karena kelakuan kaum barbar," kritik warganet lain.
"Yang sering lewat sini udah maklum, kadang palang baru saja dinaikan trus harus turun lagi, kalo yang ga biasa siap-siap kecele untuk buru-buru maju, tapi ada risiko tertahan sama antrian lampu merah," timpal yang lainnya.
Sanksi untuk Orang-orang Nekat Menerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta
Menerobos palang pintu perlintasan kereta adalah salah satu bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas, sebagaimana diatur di beberapa undang-undang.
Aturan ini sudah tertulis jelas di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," begitulah isi Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Sementara untuk sanksinya diatur di Pasal 296 UU 22/2009 tentang LLAJ. Tak main-main, pelanggarnya bisa disanksi dengan kurungan penjara paling lama tiga bulan serta denda ratusan ribu rupiah.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."