Jenis dan Bentuk Pelecehan Seksual

Saat ini masyarakat sudah lebih tegas dalam menyikapi masalah pelecehan seksual. Bahkan beberapa waktu lalu telah disahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena itulah penting untuk memahami jenis dan bentuk pelecehan seksual sehingga kita juga bisa menghindari melakukan tindakan tercela tersebut.
Melansir hellosehat.com, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis berdasarkan kategorinya, yakni:
Baca Juga:Seoul Dilanda Banjir Bandang Jadi Trending di Twitter, Kondisi Kotanya Ngeri
- Pelecehan gender
- Perilaku menggoda
- Penyuapan seksual
- Pemaksaan seksual
- Pelanggaran seksual
Selain itu, terdapat sekitar 10 bentuk pelecehan seksual yang tentu bisa dialami oleh siapapun tanpa terkecuali, antara lain:
- Komentar seksual tentang tubuh Anda
- Ajakan seksual
- Sentuhan seksual
- Grafiti seksual
- Isyarat seksual
- Lelucon kotor seksual
- Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain
- Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
- Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
- Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual