Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJabar.id - Pakar Hukum Pidana Unikom Bandung, Musa Darwin Pane menilai ancaman hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah tepat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Sudah tepat dugaan Pasal 340, pelaku utama FS (Ferdy Sambo)," kata Musa saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?

Ferdy Sambo disebut merupakan dalang dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia disebut memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak korban. Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak dalam peristiwa berdarah itu.

Menurut Darwin, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut sudah diduga sejak awal oleh berbagai kalangan. Hanya saja baru diumumkan kekinian lantaran menurutnya ada pertimbangan lain di tubuh Polri.

"Sudah bagus menetapkan itu (tersangka FS).
Itu sudah banyak masyarakat menduga demikian, hanya saja di Polri terbelah ada yang mendukung Pa Sambo. Itu yang buat jadi terlambat pengumumannya," sebut Musa.

Dirinya memperkirakan ke depan akan ada nama-nama lain yang terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Apalagi saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolri masih mengusut kasus tersebut.

"Bisa jadi akan bertambah pihak-pihak yang terseret dipusaran perkara," ucap Musa.

Baca Juga:Puan Maharani Bicara Dampak dari Kasus Penembakan Brigadir J, Begini Respon Netizen

Selain Ferdy Sambo, polisi sebelumnya juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E yang diperintahkan untuk menembak Brigadir J. Kemudian Bripka Ricky Rizal atau RR serta Kuwat Maruf atau KM yang membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini