SuaraJabar.id - Pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum lewat pengadilan untuk memastikan kepemilikan lahan yang kini diduduki SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal itu disampaikan seorang berinisial BD yang mewakili ahli waris dari Nana Rumuntana. Keputusan menempuh jalur hukum itu dibuat usai adanya pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan Dinas Pendidikan KBB.
"Kita proses hukum, Insya Allah besok atau lusa, kita lanjut. Dokumen lengkaplah, tinggal diserahkan," ungkap BD pada Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, pihak ahli waris terpaksa menggembok dan melas gerbang SDN Bunisari sehingga para siswa tidak bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (8/8/2022). Namun kini sudah dibongkar sehingga para siswa sudah kembali belajar normal.
Baca Juga:Kebakaran Hebat di SDN Delegan 1 Prambanan, 7 Ruangan Ludes Terbakar
Ahli waris mengklaim penyegelan gerbang SDN Bunisari dilakukan semata-mata untuk keselamatan siswa karena bangunan sekolah telah lapuk. Apalagi menurutnya sekolah yang berdiri di atas lahan milik orang tidak diperbolehkan untuk dilakukan rehab.
"Untuk sementara silahkan berjalan, tapi saya tidak bertanggungjawab kalau misalkan roboh, itukan sudah lapuk. Makanya kemarin kami gembok," sebut BD.
Ia mengaku tahun 2021 sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan KBB terkait kejelasan lahan tersebut. Namun menurutnya tak pernah digubris, sehingga ahli waris terpaksa melakukan langkah penyegelan.
"Kami tidak semena-mena untuk menggembok ya, ada surat yang dilayangkan dulu ke Disdik dari bulan September 2001 dan ada buktinya yang menerimanya juga ada. Jadi Bukan kami tidak peduli dengan masalah pendidikan," katanya.
Kepala Dinas Pendidika KBB, Asep Dendih mengaku sudah mendapat informasi perihal langkah yang diambil pihak ahli waris yakni menempuh untuk menyelesaian kepemilikan lahan seluas 700 meter persegi.
Baca Juga:SDN 13 Dusun Jelutung Rusak Parah, Bupati Kayong Utara Citra Duani: Akan Kita Bangun Bertahap
"Kesimpulan mediasi kemarin, ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan. Kita mengikuti saja," ujar Asep.
Menurut Asep, yang lebih penting dari itu yakni terpenuhinya hak pendidikan para siswa SD Negeri Bunisari agar tetap sekolah. "Pemkab akan menindaklanjuti kalau ada keputusan inkrah dari pengadilan tentang kepemilikan tanah yang dimaksud," kata Asep.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan membeberkan, lahan SDN Bunisari belum bersertifikat. Pemkab Bandung Barat, kata Bagja, hanya memiliki Surat Keputusan (SK) pelimpahan aset dari Pemkab Bandung. Sementara ahli waris hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB).
"Artinya dua pihak juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini, ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, ini kan prosesnya lama. Selama proses ini belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," bebernya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki