"Kasihan kurirnya, mereka antar paket gitu upahnya hitungan per paket lho. Gak seberapa, jauh deket tetep sama upahnya. Kalo gak jadi terkirim paketnya mereka cuma dapet capek doang," kata warganet lain.
"Kayanya sistem COD harus di hapus banyak banget kasus kaya gini," komentar warganet.
"Sok Kaya mesen-mesen COD .... giliran barang datang ... Gak ada duit untuk bayar," imbuh warganet.
"Ditunggu klarifikasi si ibu, jangan ada materai diantaranya ya biar kapok," timpal yang lainnya.
Baca Juga:Ini Tampang Pelaku Jambret Wanita di Tangerang Hingga Jatuh dari Motor
Sanksi untuk Pembeli yang Ogah Bayar Paket COD

Patut dipahami bahwa pembeli bisa diseret ke ranah hukum apabila tidak membayar barang yang dibeli secara COD. Melansir hukumonline.com, perbuatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi.
Bila terjadi wanprestasi semacam ini, penjual bisa menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.
Namun apabila penjual yang melakukan wanprestasi, yakni ketika barang yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.
Baca Juga:Video Viral Abang Bakso Cuanki Asyik Healing Karaokean, Pelanggan Dibiarkan Racik Sendiri