Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!

Tak pakai helm, sepeda motornya juga tidak ada pelat nomor, namun pengendaranya nekat menerobos palang pintu kereta api sampai hampir menabrak petugas dan relawan.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!
Pria sampai hampir menabrak petugas dan relawan demi menerobos palang pintu kereta api. (Instagram/@fakta_bandung)

"Kalau ketabrak liatin aja... Gausah ditolong," timpal yang lainnya.

Pengguna Jalan Wajib Mendahulukan Perjalanan Kereta Api

Perlintasan palang pintu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap (Suara.com/Anang)
Perlintasan palang pintu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap (Suara.com/Anang)

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, pernah mengingatkan soal kewajiban pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini seperti tertuang di tata cara berlalu lintas yang telah diatur di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Baca Juga:Terjebak Macet, Driver Ojol Terekam Kamera Beri Uang ke Anak Pemulung

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

"Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan," tegas Joni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak