Sama dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat dengan Ancaman Hukuman Mati

Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Galih Prasetyo
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Sama dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat dengan Ancaman Hukuman Mati
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraJabar.id - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini Jumat (19/8/2022) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan sebagai tersangka ini diumumkan oleh kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Komjen Agung seperti dikutip dari Live Streaming Kanal Youtube Suara.com

Sementara itu menurut keterangan dari Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Tersangka! CCTV di Sekitar Buktikan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan gambarkan situasi, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian berhasil kita temukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,"

Dijelaskan oleh Brigjen Andi bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali. Andi juga menjelaskan bahwa kemarin seharusnya Putri juga kembali diperiksa oleh penyidik.

"Tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," jelas Andi.

Meski begitu tim penyidik tetap mengadakan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Sangguling dan di dekat TKP pembunuhan Brigadir J.

"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Brigjen Andi.

Baca Juga:Resmi Tersangka Susul Suaminya, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri sendiri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak