SuaraJabar.id - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini Jumat (19/8/2022) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan sebagai tersangka ini diumumkan oleh kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ucap Komjen Agung seperti dikutip dari Live Streaming Kanal Youtube Suara.com
Sementara itu menurut keterangan dari Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa Putri Candrawathi melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Tersangka! CCTV di Sekitar Buktikan Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital dan gambarkan situasi, sebelum, sesaat dan sesudah kejadian berhasil kita temukan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
Dijelaskan oleh Brigjen Andi bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali. Andi juga menjelaskan bahwa kemarin seharusnya Putri juga kembali diperiksa oleh penyidik.
"Tetapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari," jelas Andi.
Meski begitu tim penyidik tetap mengadakan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Sangguling dan di dekat TKP pembunuhan Brigadir J.
"Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Sangguling sampai dengan di Duren Tiga dan melalukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Brigjen Andi.
Baca Juga:Resmi Tersangka Susul Suaminya, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Putri sendiri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.