Terus Berantas Judi Online, Kominfo: Bagai Mati Satu Tumbuh Seribu

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 24 Agustus 2022 | 04:15 WIB
Terus Berantas Judi Online, Kominfo: Bagai Mati Satu Tumbuh Seribu
ILUSTRASI - Kerja sampingan ojol di saat tidak gacor, main slot judi online (Twitter)

SuaraJabar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan setiap hari mereka terus memberantas situs dan akun terkait perjudian online.

"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ditemui di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Menurut Johnny, setiap hari mereka menindak tegas situs judi online, salah satu konten yang termasuk ilegal di Indonesia. Kementerian paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan judi online.

Kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas. Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.

Baca Juga:5 Fakta Selebgram RM Diciduk Polda Jateng karena Promosikan Judi, Kini Ngaku Kapok

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata. Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online. Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Baca Juga:Kominfo Ajak Publik Terlibat dalam Diskusi RKUHP

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204. 917 konten pada 2021.

Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia.

Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk soal judi online. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini