SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial BS ditangkap penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priuk lantaran diduga terlibat dalam praktik judi togel.
Pria yang diamankan di Cilincing, Jakarta Utara itu diduga berperan sebagai bandar judi togel.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, bandar judi berinisial BS itu ditangkap pada Sabtu (13/8) di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Modusnya menerima pasangan angka judi togel, dia ini sebagai pengepul, tersangka berinisial BS," kata Yunita, Rabu (24/8/2022).
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, bukti transfer, uang tunai sebesar Rp162 ribu, dan satu buah ponsel berisi catatan nomor togel.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka BS diketahui sudah menjadi bandar judi togel selama sekitar satu tahun dengan keuntungan sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 per bulan.
Penangkapan terhadap BS diketahui merupakan pengembangan dari kasus judi yang telah terlebih dulu diungkap oleh pihak kepolisian.
Tersangka BS saat ini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan persangkaan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dengan masalah perjudian.
Baca Juga:Bandar Judi Togel di Jakarta Utara Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
"Terkait dengan masalah perjudian, kami tidak ada toleransi," ucap Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
- 1
- 2