Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot Hanya Dikenakan Pasal Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Keadilan, Publik: Yok Viralkan

"Kami seperti didhzolimi oleh pihak hukum. Kami HANYA BUTUH KEADILAN," tulis pihak keluarga.

Galih Prasetyo | Sekar Anindyah Lamase
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 16:22 WIB
Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot Hanya Dikenakan Pasal Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Keadilan, Publik: Yok Viralkan
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraJabar.id - Beredar kabar keluarga korban minta keadilan soal kasus pembunuhan sopir angkot karena merasa dizholimi oleh hukum tengah menggegerkan jagat media sosial.

Kabar tersebut dilansir oleh akun @kabarnegri di jejaring media sosial Instagram.

"Keluarga korban minta keadilan! Kasus pembunuhan sopir angkot di Kuranji Kota Padang tanggal 22 April 2022," tulis keterangan dikutip SuaraJabar.id, Sabtu (27/08/2022).

Dalam kasus pembunuhan sopir angkot tersebut, oknum polisi yang berwenang menangani kasus tersebut hanya mengenakan pelaku dengan Pasal Penganiayaan 352 JO 170 KUHP.

Baca Juga:Video Viral Nikita Mirzani Bertemu Fans, Netizen Bongkar Sifat Asli di Luar Kamera

Keluarga yang mengetahui hal tersebut pun merasa dizholimi dan meminta keadilan.

"Kami seperti didhzolimi oleh pihak hukum. Kami HANYA BUTUH KEADILAN," tulisnya.

Dalam unggahan itu, keluarga tampak menuliskan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumbar.

Pihak keluarga meminta bantuan Kapolda Sumbar untuk membantu mendapatkan keadilan karena sudah pernah mengirimkan surat namun dikabarkan hilang di pos Polda Sumbar.

"Di waktu mengantarkan surat, saya sudah curiga, karena Bapak Polisi yg menerima surat itu terlihat tidak nyaman dengan kehadiran saya, bapak itu tidak mau menuliskan nama di tanda terima, tapi tampak jelas oleh mata saya dibajunya namanya berinisial R dan juga tidak mau didokumentasikan, beliau marah, padahal hanya surat yg saya masukkan untuk bapak Kapolda Sumbar," tulis pihak keluarga di keterangan tersebut.

Baca Juga:Sempat Dikira Rias Istri Ferdy Sambo, Hasil Make Up MUA Ini Viral

"Ada apa dan mengapa? 3 hari setelah itu saya ulang kembali memasukkan surat, dengar-dengar disposisi suratnya sudah bapak suruh tindaklanjuti. Tapi sampai hari ini kami belum dapat kabar berita, ada apa pak?" lanjutnya menambahkan.

Unggahan itu seketika ramai dan dibanjiri beragam tanggapan di kolom komentar dari warganet.

"Yok netizen gaskeun. Kalau nggak viral nggak bakalan diproses," ungkap @nhu***.

"Bantu viral, karena keadilan sosial bagi yang viral," imbuh @last***.

"Rusak rusak. Parah sampai berakar dimana-mana," tutur @juta***.

"Masyarakat sampai ngemis keadilan, padahal sudah disumpah akan menegakkan keadilan. Dzalim banget," ungkap @dasma***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak