Heboh Kabar Ketua Dewan Terlibat Keributan di Tempat Karaoke, BK DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Suara

"Jika memang tahu masalah ini berikan informasi dan masukan kepada BK," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:54 WIB
Heboh Kabar Ketua Dewan Terlibat Keributan di Tempat Karaoke, BK DPRD Kabupaten Sukabumi Buka Suara
BK DPRD melakuakn rapat internal pertama, menyikapi isu keributan di THM yang menerpa Ketua Dewan. [Sukabumiupdate.com]

Agus menegaskan bahwa BK ini akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini. Untuk itu diperlukan semua informasi dari pihak-pihak yang terkait isu tersebut.

"Jadi kami meminta kepada siapapun untuk tidak membuat isu di luar. Jika memang tahu masalah ini berikan informasi dan masukan kepada BK," pungkas Agus yang juga berharap menyelesaikan masalah ini bisa secepatnya.

Sementara anggota Badan Kehormatan lain dari Fraksi PKS, Leni Liawati meminta publik bersabar karena Badan Kehormatan akan menyikapi isu ini sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan,

"Kita merespons berdasar tata beracara badan kehormatan, tidak di luar konteks itu, mohon bersabar endingnya seperti apa karena mekanisme tersebut akan tetap dijalankan," jelas Leni.

Semua proses penyelesaian kasus ini di BK dipastikan akan terbuka, dengan memberikan informasi kepada publik, baik melalui media massa maupun media resmi DPRD Kabupaten Sukabumi. Setelah rapat internal pertama ini, BK langsung mengeluarkan surat panggilan (undangan klarifikasi) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Rencananya Yudha akan diklarifikasi oleh tim BK DPRD pada hari Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, PB HIMASI menyikapi isu liar yang berkembang di publik terkait dugaan keributan di salah satu THM yang melibatkan Ketua DPRD dengan berkirim surat resmi ke Badan Kehormatan. Ini dilakukan Himasi untuk menjaga marwan DPRD, dengan mendorong BK bertugas sesuai dengan kewenangannya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.

BK memiliki fungsi dan kewenangan secara umum menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan.

Dilanjut dengan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

Badan kehormatan DPRD melakukan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupun eksternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan intervensi proses peradilan karena tindakan Badan Kehormatan berada pada wilayah moralitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak