SuaraJabar.id - Yudha Sukmagara buka suara terkait isu keributan di tempat hiburan malam (THM) tempat karaoke di Kota Sukabumi yang disebut-sebut melibatkan dirinya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengatakan dirinya siap memenuhi surat panggilan (undangan klarifikasi) dari Badan Kehormatan untuk dirinya.
"Ya tadi ada penyampaian ke saya secara lisan, pastinya saya selaku anggota DPRD harus, wajib, dan hormat, terhadap tata tertib di DPRD apabila ada undangan untuk saya, untuk bisa menjelaskan perihal isu ini. Ini juga saya siap untuk hadir dan menyampaikan apa yang perlu diketahui Badan Kehormatan," kata Yudha usai memimpin Rapat Badan Anggaran di salah satu hotel di Salabintana, Jumat (27/8/2022).
BK DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang dalam menyikapi isu yang menerpa Yudha Sukmagara. Langkah tersebut diambil BK DPRD Kabupaten Sukabumi merespons surat resmi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi atau PB HIMASI yang meminta BK DPRD Kabupaten Sukabumi turun tangan menyelesaikan isu keributan tersebut.
Hal itu ditegaskan setelah BK DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat internal perdana di Aula Flamboyan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jumat. Hadir dalam rapat ini Ketua BK DPRD Kabupaten Sukabumi Gatot Denny Irianto, Wakil Ketua Edi Sudrajat, dan dua anggota yakni Agus Mulyadi dan Leni Liawati.
Ketua BK DPRD Kabupaten Sukabumi Gatot Denny Irianto menerangkan rapat ini merupakan tindak lanjut surat dari PB HIMASI yang ditujukan kepada Badan Kehormatan untuk melakukan klarifikasi terkait isu yang berkembang.
"Menindaklanjuti surat yang masuk dari HIMASI tadi telah kita bahas bersama sekretariat yaitu sekwan dan jajarannya," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Sementara Edi Sudrajat, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan rapat kali ini merupakan tahapan pertama untuk menyikapi isu yang berkembang.
"Sesuai dengan permohonan dari PB HIMASI untuk klarifikasi isu-isu yang berkembang. Kami laksanakan tahapan pertama rapat secara internal, tahapan selanjutnya akan kita buat surat untuk dilayangkan kepada yang bersangkutan (Ketua DPRD)," ungkap Edi.
Edi juga mengatakan BK DPRD Kabupaten Sukabumi akan mencari kejelasan terkait isu yang berkembang untuk mengetahui benar atau tidaknya isu tersebut.
"Kami akan coba cari jawaban-jawaban dari pertanyaan yang beredar di publik sambil menunggu perkembangan untuk menindaklanjuti kebenaran terkait isu yang berkembang tersebut," kata anggota Fraksi PAN itu.
Agus Mulyadi, anggota BK DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar menambahkan bahwa BK akan bersikap netral terkait isu ini. Akan sangat terbuka jika ada masyarakat atau siapa pun yang mempunyai informasi atau bahkan bukti kuat untuk memberikan masukan kepada BK
Baca Juga:Siswa SMK Asal Sukabumi Dipanggil Shin Tae-yong Ikut Kualifikasi Piala AFC 2023
"Kita akan mengundang Ketua DPRD dan semua pihak yang bisa memberikan informasi. Kita tidak menutup diri, pastikan BK netral untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Sukabumi," kata Agus.
Agus menegaskan BK DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini. Untuk itu diperlukan semua informasi dari pihak-pihak yang mengetahui isu tersebut.
"Jadi kami meminta kepada siapa pun untuk tidak membuat isu di luar. Jika memang tahu masalah ini berikan informasi dan masukan kepada BK," kata Agus yang juga berharap penyelesaian masalah ini bisa secepatnya.
Sementara anggota BK DPRD Kabupaten Sukabumi lain dari Fraksi PKS, Leni Liawati, meminta publik bersabar karena Badan Kehormatan akan menyikapi isu ini sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan.
"Kita merespons berdasar tata beracara badan kehormatan, tidak di luar konteks itu, mohon bersabar endingnya seperti apa karena mekanisme tersebut akan tetap dijalankan," kata Leni.
Semua proses penyelesaian kasus di BK DPRD Kabupaten Sukabumi dipastikan akan terbuka dengan memberikan informasi kepada publik, baik melalui media massa maupun media resmi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Setelah rapat internal pertama, BK langsung mengeluarkan surat panggilan (undangan klarifikasi) kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Rencananya Yudha akan diklarifikasi oleh tim BK DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, PB HIMASI menyikapi isu liar yang berkembang di publik terkait dugaan keributan di salah satu THM yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dengan berkirim surat resmi ke Badan Kehormatan. Ini dilakukan PB HIMASI untuk menjaga marwah DPRD dengan mendorong BK bertugas sesuai dengan kewenangannya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD.
BK memiliki fungsi dan kewenangan secara umum menjaga martabat dan kehormatan Anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan.
Dilanjut dengan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Badan Kehormatan DPRD melakukan pengawasan yang berbasis etika baik secara internal maupun eksternal terhadap anggota DPRD, proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan intervensi proses peradilan karena tindakan Badan Kehormatan berada pada wilayah moralitas.