SuaraJabar.id - Seorang sopir berinisial AA (42) terancam hukuman enam tahun penjara usai aksi penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang dilakukannya terbongkar.
Tersangka AA melakukan aksinya tersebut dengan modus memodifikasi kendaraan dan membeli BBM bersubsidi di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).
Ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.
Baca Juga:Harga BBM Naik, Antrean di Sejumlah SPBU Jogja Mengular
Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, kata Kapolres, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
"Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar," katanya.
Ia mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.
Mobil jenis Carry itu, kata Kapolres, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.
"Yang bersangkutan sudah memodifikasi mobil tiga bulan lalu," katanya.
Baca Juga:Warga Kaget Soal Harga BBM, Dadang: Udah Naik? Ya Allah
Kapolres menyampaikan aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.
- 1
- 2