Tarif Angkutan Umum di Bandung Ini Tak Naik Meski Harga BBM Naik

Tarif TMB untuk penumpang umum yakni Rp 4.000 untuk pembayaran tunai, Rp 3.000 untuk pembayaran non tunai, dan Rp 2.000 untuk pelajar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 September 2022 | 20:38 WIB
Tarif Angkutan Umum di Bandung Ini Tak Naik Meski Harga BBM Naik
Bandros Bandung dengan ciri khas yang bewarna-warni.

SuaraJabar.id - Sejumlah pengemudi dan pengusaha angkutan kota (angkot) mulai memberlakukan tarif baru usai Pemeintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Namun di Kota Bandung, Pemerintah Kota setempat memilih untuk tak menaikan tarif bus Trans Metro Bandung (TMB). Untuk mengakali kenaikan harga BBM, mereka menyesuaikan ritase atau jumlah perjalanan.

Kabid Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia mengatakan satu bus Trans Metro Bandung yang semula beroperasi sebanyak delapan kali perjalanan dalam satu hari, kini hanya enam kali perjalanan.

"Jadi dari delapan rit menjadi enam rit, itu efisiensi penggunaan BBM, tapi tidak berdampak pada kenaikan tarif, ritasenya dikurangi saja," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:Gudang Simpan 8.040 Liter Solar Subsidi di Jambi Digeberek, Polisi Buru Pemilik

Menurutnya tarif TMB tetap masih normal meski harga BBM kini naik. Adapun tarif TMB untuk penumpang umum yakni Rp 4.000 untuk pembayaran tunai, Rp 3.000 untuk pembayaran non tunai, dan Rp 2.000 untuk pelajar.

Selain itu, menurutnya jumlah rute bus TMB pun tidak berkurang dan masih tetap memiliki lima rute. Lima rute itu yakni Cibiru-Elang, Cicaheum-Elang, Cicaheum-Sukajadi, Cicaheum-Leuwipanjang, dan Stasiun Bandung-Antapani.

"Untuk bus sekolah itu tetap gratis, masih dioperasikan, sedangkan untuk Bandros (Bandung Tour On Bus) itu masih Rp 20.000, tidak ada kenaikan," kata Asep.

Kini menurutnya Dinas Perhubungan tengah berkoordinasi dengan perhimpunan angkutan umum di Kota Bandung guna membahas terkait efek kenaikan harga BBM.

Sejauh ini tarif angkutan umum di Kota Bandung mengacu kepada Keputusan Wali Kota Bandung tahun 2016. Namun, kata dia, aturan itu bakal diubah setelah berkoordinasi dengan perhimpunan angkutan umum.

Baca Juga:Untuk Percantik Kota, Pemkot Bandung Ajak Swasta Bangun Infrastruktur Telekomunikasi Bawah Tanah

"Insya Allah besok rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, Organda (Organisasi Angkutan Darat), Kobutri (Koperasi Bina Usaha Transportasi Republik Indonesia), dan lainnya di forum LLAJ," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak