Sebut Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sah, Praktisi Hukum: Terkesan Ada Hostile Take Over

"Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 09 September 2022 | 04:00 WIB
Sebut Mukernas Pemecatan Suharso Monoarfa Tak Sah, Praktisi Hukum: Terkesan Ada Hostile Take Over
Suharso Monoarfa saat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberi sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang menghasilkan pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tak sah.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," kata dia.

Dari pandangan hukum organisasi politik harus sesuai AD/ART. Oleh karena itu, jika bertentangan dengan AD/ART maka keputusan atau hasilnya tidak sah.

Baca Juga:Diminta Jadi Capres dari PPP, Sandiaga Uno Bilang Gini di Istana

"Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," tegasnya.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia tersebut mengatakan pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas kesalahan apa yang dilakukan. Apabila tidak ada kesalahan, maka hal tersebut adalah masalah hukum.

Sebab, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.

Sementara terkait izin Mukernas dari polisi, Pitra mengatakan hal tersebut hanya masalah pengamanan dan sifatnya administrasi. Namun, yang dipermasalahkan adalah keputusannya.

Baca Juga:Mukernas Pencopotan Ketum PPP Dianggap Ilegal, Kubu Suharso Bakal Surati Kemenkumham

"Karena pergantian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP terkesan mengandung hostile take over," ujar dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak