Ariel Berharap Proses Perceraian dengan Dedi Mulyadi Tak Ganggu Fokus Ambu Anne

"Anne sebagai Bupati sedangkan Dedi Mulyadi yang disinyalir masih cukup berpangaruh di kalangan birokrasi dan legislatif, kata Ariel.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 September 2022 | 20:16 WIB
Ariel Berharap Proses Perceraian dengan Dedi Mulyadi Tak Ganggu Fokus Ambu Anne
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika - Kekayaan Anne Ratna Mustika (IG/anneratna82)

SuaraJabar.id - Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Ariel berharap fokus Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tak terganggu oleh proses perceraian dengan Dedi Mulyadi yang tengah ia hadapi.

Ariel juga mengatakan dirinya berharap disharmoni antara Ambu Anne dan Dedi Mulyadi tak berimbas ke kebijakan dan pelayanan publik.

Bukan tanpa alasan, Ariel menatakan kekhawatirannya cukup beralasan. mengingat keduanya memiliki pengaruh di dunia politik yang cukup besar.

Dedi Mulyadi sendiri kini menjabat sebagai anggota DPR RI. Dedi juga pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan diyakini masih memiliki pengaruh kuat di kalangan legislatif dan birokrasi.

Baca Juga:19 Tahun Pernikahan Kandas, Dedi Mulyadi Digugat Cerai sang Istri

"Mengingat keduanya merupakan pemegang kebijakan, Anne sebagai Bupati sedangkan Dedi Mulyadi yang disinyalir masih cukup berpangaruh di kalangan birokrasi dan legislatif,” ungkap Ariel, Kamis (22/9/2022).

Kemudian, kata Aa Ariel, entah secara kebetulan atau jika di cocoklogikan melihat kejadian apa yang terjadi di pemerintahan dan juga di DPRD Purwakarta. Dirinya menilai ini imbas dari konflik tersebut.

“Sepertinya adanya permasalahan pribadi, fokus bupati menjadi terganggu, dan DPRD pun mengalami hal yang sama terganggu juga,” sebutnya.

Ia melanjutkan pada kejadian absennya beberapa anggota DPRD saat paripurna dimana mayoritasnya adalah Golkar. Dan Golkar itu sendiri adalah salah satu partai yang di pimpin oleh Dedi Mulyadi, dan juga merupakan partai pengusung Ambu Anne saat melaju sebagi Bupati Purwakarta waktu itu.

“Walkout dan absennya pada saat paripurna terlihat jelas bahwa ada konflik antara DPRD dan Eksekutif. Sangat disayangkan sekali ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan, salah satunya pengesahan dari pada anggaran perubahan jadi terhambat karena gagalnya paripurna tersebut,” cetusnya.

Baca Juga:Gempungan di Desa Cipancur, Anne Ratna Mustika: Terus Tingkatkan Pelayanan dan Infrastruktur

Dampak lain terhadap masyarakat, kata Aa Ariel, selain menyita perhatian dan waktu, penyaluran bantuan atau hibah untuk perorangan serta kelompok masyarakat, Anne akan lebih selektif. Dengan melihat keberpihakan orang atau kelompok masyarakat tersebut.

“Di sisi penganggaran, dimungkin akan terjadi saling jegal diantara eksekutif dan legislatif. Hal ini sudah terlihat dengan ditolaknya beberapa pos anggaran oleh sebagian fraksi di DPRD Purwakarta,” imbuh Aa Ariel.

Ia mencontohkan seperti hibah untuk lembaga vertikal dengan dalih tidak pro rakyat, yang pada tahun-tahun sebelumnya tidak dipermasalahkan.

“Menurut kami, pun sepakat anggaran untuk lembaga vertikal dan lembaga lainnya yang menurut kami juga tidak pro rakyat, misal hibah untuk Tajug Gede Cilodong, dialihkan untuk hal-hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat dengan dasar skala prioritas. Sangat disayangkan, pada akhirnya, saling jegal tersebut bukan berdasarkan objektifitas tapi berdasarkan like or dislike,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Purwakarta. Orang nomor satu di Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabarkan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Gugatan cerai itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Menurutnya gugatan cerai Bupati Karawang Anne Ratna Mustika atau yang akrab disapa Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar teregistari di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Ia mengatakan, gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika itu terdaftar pada Senin, 19 September 2022.

“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," ungkap Asep, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022).

Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai yang dilakukan secara datang langsung di Pengadilan Agama Purwakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini