400 ribu Pelaku UMKM di Jabar Diusulkan Dapat BLT, Diberikan Sekaligus Tidak Bertahap

"Tahun ini masih dibahas mengenai juknis-nya," kata Kusmana.

Galih Prasetyo
Senin, 26 September 2022 | 15:05 WIB
400 ribu Pelaku UMKM di Jabar Diusulkan Dapat BLT, Diberikan Sekaligus Tidak Bertahap
Ilustrasi Uang - Cara Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Sebanyak 400 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diusulkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat untuk bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan satu juta pelaku UMKM di Jawa Barat bisa mendapat bantuan sosial kompensasi penyesuaian tarif BBM dari pemerintah pusat, tetapi baru sekitar 400 ribu di antaranya yang diusulkan berdasarkan data yang sudah masuk.

"Jadi kemarin baru masuk sekitar 400 ribuan. Kita kan ngurus 27 kabupaten/kota. Ya jadi kita ingin tepat sasaran satu juta UMKM Jawa Barat ditargetkan," katanya.

"Karena satu data ya, by name by address (berdasar nama dan alamat), lokasi, dan jenis usaha, kita baru baru mengusulkan 400 ribuan (pelaku UMKM sebagai penerima BLT)," ia menambahkan.

Baca Juga:3 Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji 2022, Tahap Ketiga Cair Tak Lama Lagi

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendata pelaku UMKM calon penerima BLT dari pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Menurut dia, data dari sekitar 400 ribu pelaku UMKM yang diusulkan mendapat bantuan dari pemerintah pusat akan dicek silang dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mencegah adanya penerima bantuan ganda.

Kusmana menjelaskan bahwa pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku UMKM sejak tahun 2020. Pemerintah pada awal tahun 2020 memberikan bantuan produktif usaha mikro senilai Rp2,4 juta dan pada 2021 memberikan bantuan senilai Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM.

"Tahun ini masih dibahas mengenai juknis-nya," kata Kusmana.

Menurut dia, BLT bagi pelaku UMKM nilainya Rp600 ribu per penerima. Bantuan untuk pelaku UMKM ditujukan untuk menambah modal usaha, sehingga akan diberikan sekaligus, tidak bertahap. [ANTARA]

Baca Juga:Asyik! Ojol dan Nelayan Bakal Terima BLT UMKM di Bulan Oktober

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini