SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memprioritaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berasal dari tenaga honorer yang masuk ke dalam Kategori II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," kata Adi Junjunan Mustafa di Bandung, Rabu.
Adi menjelaskan bahwa tenaga honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010. Seharusnya, mereka diangkat melalui seleksi PPPK pada tahun 2018/2019. Akan tetapi, sampai saat ini masih diangkat menjadi ASN.
Baca Juga:Sopir Angkot di Bandung Dapat Jatah Subsidi 105 Liter, Cek Lokasi SPBU di Sini
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada bulan Mei 2022, PP tersebut harus dijalankan pada tahun 2023.
Sejak adanya surat dari Menpan RB tersebut, Pemkot Bandung sudah mulai memetakan jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkot setempat.
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang. Adapun yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," kata dia. [Antara]