Kabar Baik Bagi Honorer Kategori Ini di Lingkungan Pemkot Bandung

"Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 September 2022 | 20:58 WIB
Kabar Baik Bagi Honorer Kategori Ini di Lingkungan Pemkot Bandung
ILUSTRASI Sumpah ASN - Pengangkatan ASN di lingkungan Pemkot Bandung beberapa waktu lalu. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memprioritaskan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berasal dari tenaga honorer yang masuk ke dalam Kategori II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," kata Adi Junjunan Mustafa di Bandung, Rabu.

Adi menjelaskan bahwa tenaga honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010. Seharusnya, mereka diangkat melalui seleksi PPPK pada tahun 2018/2019. Akan tetapi, sampai saat ini masih diangkat menjadi ASN.

Baca Juga:Sopir Angkot di Bandung Dapat Jatah Subsidi 105 Liter, Cek Lokasi SPBU di Sini

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada bulan Mei 2022, PP tersebut harus dijalankan pada tahun 2023.

Sejak adanya surat dari Menpan RB tersebut, Pemkot Bandung sudah mulai memetakan jumlah tenaga honorer di lingkungan pemkot setempat.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang. Adapun yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," kata dia. [Antara]

Baca Juga:Kisah Tegang Pemilik Kendaraan Pelat B di Bandung, Pikir-pikir jika Mau Keluar saat Persib Jamu Persija

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak